Mensikapi
teori-teori tersebut berarti kesiapan untuk menerima atau menolak untuk mempelajari
(termasuk berguru untuk memperdalam teori-terori tersebut), mengembangkan,
serta menerapkannya dalam kehidupan individual, kehidupan bermasyarakat, atau
bahkan dalam kehidupan bernegara.
Mensikapi
Teori-Teori Sosial Ekonomi Modern
Ketegasan
sikap terhadap teori-teori tersebut sangat penting karena di kalangan
tokoh-tokoh ilmuan muslim terdapat kegamangan dalam memandang teori-teori
ilmiah Barat. Di satu pihak terdapat tokoh ilmuan muslim yang menolak
teori-teori ilmiah Barat secara total dengan asumsi bahwa teori-teori ilmiah tersebut
sama sekali tidak kompatibel dengan Islam, atau bahkan bertentangan dengan
Islam. Namun di lain pihak, banyak ilmuan muslim yang beranggapan bahwa
teori-teori ilmiah Barat sesungguhnya netral, obyektif, serta berlaku lintas
agama dan budaya. Bahkan banyak yang beranggapan bahwa teori-teori ilmiah yang
berkembang di Barat sesungguhnya berasal dari Islam. Ketika seorang muslim
mempelajari ilmu pengetahuan Barat, dalam perspektif terakhir ini, mereka sebenarnya
sedang mengambil kembali khazanah Islam yang sekarang ada di Barat.
Kelompok ilmuan yang pertama
berargumen bahwa teori-teori ilmu sosial ekonomi Barat dibangun di atas pondasi
sekulerisme (pemisahan agama dari kehidupan duniawi) atau bahkan dibangun di
atas pondasi penolakan terhadap Tuhan. Fakta empiris yang menjadi dasar
kesimpulan dan perumusan teori-teori ilmiah, menurut argumen mereka, merupakan
fakta dan realitas yang tidak memiliki keterkaitan dengan Tuhan. Pandangan
positivisme yang seringkali diidentikan dengan pondasi keilmuan Barat hanya
percaya pada realitas empiris, tetapi tidak percaya pada aspek metafisika dan
ketuhanan. Karena itu, ketika seorang ilmuan sampai pada kesimpulan ilmiah
berdasarkan realitas empiris, maka kesimpulan ilmiah itu steril dari aspek
ketuhanan. Bahkan, menurut Comte, modernitas dan ketinggian seseorang dalam
dunia keilmuan berkorelasi negatif dengan keyakinan terhadap agama.[1]
Tokoh-tokoh ilmuan seperti
Al-Faruqy dan Seyyed Hossein Nasr berada dalam kelompok ilmuan yang pertama. Al-Faruqy
menegaskan perlunya dekonstruksi teori-teori ilmiah Barat, serta keharusan
membangun teori-teori ilmiah atas dasar wawasan Islam. Ia bahkan menyesali
banyaknya ilmuan muslim yang sudah terbentuk dengan pola berfikir Barat akibat banyaknya
orang tua muslim yang menyerahkan anak-anak mereka dididik oleh kaum
misionaris.[2] Seyed Hossein Nasr beranggapan bahwa teori-teori
ilmiah Barat sama sekali tidak kompatibel dengan Islam, bahkan bagikan kanker
akut yang akan menghancurkan “sumsum” akidah kaum muslimin. Hal demikian karena
pondasi keilmuan Barat adalah pemisahan agama dari kehidupan duniawi atau
bahkan penolakan terhadap eksistensi dan peran Tuhan.[3]
Pandangan
Nasr tersebut sebenarnya merupakan kritikan terhadap teori-teori sains yang
merupakan produk para founding father
sains Barat, seperti Galileo Galilei dan Newton. Namun kritikan ini juga
terarah pada teori-teori ilmu sosial Barat, karena ilmu sosial Barat juga
dibangun di atas pondasi sekulerisme dan penolakan terhadap aspek metafisika
dan ketuhanan, seperti tampak dalam pandangan positivisme.
Argumentasi
ini bertolak belakang dengan sekelompok ilmuan muslim yang menyatakan bahwa
ilmu pengetahuan itu bersifat netral, lintas agama, dan budaya. Bagi mereka, teori-teori
ilmiah dibangun di atas fakta, hipotesis, dan pengujian atau pembuktian sebuah
hipotesis. Hukum permintaan dan penawaran, misalnya, berlaku sepanjang waktu
tanpa membedakan agama dan budaya. Jika penawaran terhadap barang dan jasa
tinggi, sedangkan permintaan rendah, maka harga barang akan turun. Demikian
sebaliknya, jika permintaan atas barang tinggi, dan penawaran sedikit – yang
berarti terjadinya kelangkaan barang dan jasa – maka harga akan tinggi. Karena
itu, para pebisnis –muslim ataupun non-muslim – benar-benar harus membaca
permintaan pasar untuk menjaga keseimbangan penawaran dengan permintaan.
Argumentasi
demikian terutama dikemukan oleh para praktisi, baik dalam ilmu sosial (social science) maupun ilmu alam (natural science). Seorang ahli teknik
mesin dan sains material dari Pakistan, Pervez Amir Ali Hoodbhoy, dengan
lantang menyuarakan tentang netralitas sains. Sains yang netral dan praktis
tidak mungkin akan dibawa pada agama dan ideologi manapun, demikian Hoodbhoy
menegaskan.[4]
Secara faktual, memang banyak
teori-teori ilmiah yang bersifat praktis (applied
science), baik dalam ilmu sosial maupun ilmu-ilmu alam. Teori-teori
komunikasi, penyuluhan, pemasaran, manajemen, dan pengembangan masyarakat –
misalnya— terdapat unsur-unsur yang bersifat praktis dan ketrampilan (skill) dalam teori-teori tersebut. Unsur-unsur praktis itu tidak mungkin dibawa
pada agama atau ideologi manapun. Jika terdapat seseorang yang ingin membawa
teori-teori tersebut pada agama, maka ia hanya akan menggunakan teori-teori
tersebut untuk kepentingan penyebaran agama, peningkatan keterampilan dan pemberdayaan
komunitas agama tertentu. Para ilmuan tidak mungkin akan menempatkan
teori-teori praktis tersebut dalam paradigma religi.
Bagi kalangan ilmuan tertentu – khususnya bagi para
pemula – keberadaan dua sudut pandang dalam mensikapi teori-teori ilmu sosial
Barat tersebut cukup membingungkan. Mereka akan kesulitan untuk menolak
teori-teori ilmiah Barat, karena banyak teori-teori Barat modern yang bisa –
atau bahkan harus – mereka ambil, terutama yang menyangkut pengetahuan atau
ketrampilan praktis. Di sisi lain, jika mereka akan menerima teori-teori ilmiah
modern, maka mereka tidak bisa menutup mata bahwa teori-teori ilmiah Barat
dibangun di atas pondasi sekulerisme.
Selain itu, jika mereka akan
menolak teori-teori ilmiah Barat, maka aspek apanya yang harus mereka tolak.
Sebaliknya, jika mereka akan menerima teori-teori Barat, maka aspek apa dari teori
tersebut yang dapat mereka terima? Dalam konteks Islamisasi sains, aspek apanya
dari teori-teori sains tersebut yang tidak Islami, dan harus diislamkan, sehingga
memerlukan energi sangat besar untuk Islamisasi sains?
Ketika
kita berbicara tentang agribisnis syariah, maka akan muncul berbagai pertanyaan
seputar perlu atau tidaknya agribisnis syariah. Masalah-masalah pertanian,
terutama yang menyangkut budidaya, pengolahan hasil pertanian, pemasaran hasil,
serta optimalisasi sumber daya, serta efektivitas dan efisiensi produksi
merupakan masalah-masalah praktis yang berlaku lintas agama dan budaya. Kalau
memang demikian, bisa jadi ada pihak yang mengatakan bahwa agribisnis syariah tidak
perlu, dan hanya bersifat sensasi untuk menarik perhatian. Karena itu, untuk membahas
agrisnis syariah, maka terlebih dahulu harus memiliki panduan sikap yang jelas
dan tegas terhadap teori-teori ilmu sosial modern.
Memilah
Teori-Teori Sosial Ekonomi Modern
Untuk
menegaskan posisi agribisnis syariah dalam teori-teori sosial-ekonomi modern,
maka terlebih dahulu kita harus memilah unsur-unsur atau kandungan teori-teori
ilmiah modern.
Pertama, kita harus
membedakan dengan jeli antara teori yang merupakan hasil pemikiran dengan
teori-teori ilmiah yang merupakan hasil dari pengamatan yang bersifat
laboratoris. Dengan kata lain, kita harus membedakan antara teori yang
merupakan sikap seseorang terhadap fakta dengan fakta itu sendiri yang bersifat
obyektif. Hasil pemikiran tentang suatu obyek atau sikap terhadap suatu obyek
akan melahirkan kesimpulan yang bersifat ideologis, yakni akan menghasilkan teori-teori
ilmiah yang sarat dengan nilai atau keyakinan.
Mengacu pada pandangan Ibnu Ibrahim,
ketika seseorang berfikir, maka terdapat empat unsur yang diperlukan dan saling
terkait satu sama lain, yaitu: (a) fakta yang terindra, (b) indra sebagai alat untuk
menangkap realitas, (c) benak manusia untuk menyimpan hasil pemikiran, dan (d)
informasi yang sudah dimiliki, baik berupa keyakinan agama atau keyakinan ideologis.[5] Karena itu, teori-teori ilmiah seringkali merupakan
refleksi dari sebuah ideologi yang dianut seseorang. Dalam konteks sejarah
keilmuan di Barat, ideologi-ideologi yang ada (seperti kapitalisme dan
sosialisme) dibangun di atas keyakinan sekulerisme, yakni keyakinan pemisahan
agama dari kehidupan duniawi.
Ketika Kenneth Minogue
mendefinisikan kapitalisme sebagai “Yang dikerjakan oleh orang banyak ketika
Anda membiarkan mereka berbuat sekehendak hati,”[6] maka dia sedang berfikir dan memandang manusia
sebagai entitas yang otonom yang dapat berbuat apa saja sesuai apa yang mereka
kehendaki -- atau setidaknya mengacu pada kesepakatan mereka – tanpa harus
mengacu pada norma-norma religi. Demikian
halnya ketika Adam Smith menulis dalam The
Wealth of Nation (1776) tentang kerakusan manusia yang selalu hendak
mencari keuntungan yang sebesar-besarnya dengan pengorbanan yang
sekecil-kecilnya; dan Adam Smith kemudian menegaskan bahwa ketika seseorang
melakukan kegiatan industri demi untuk memperoleh keuntungan sendiri, maka
secara tidak langsung dan terjadi dalam banyak kasus bahwa manusia dituntun
oleh tangan yang tidak kelihatan (invisible
hand) untuk mencapai suatu keadaan yang bukan hehendak manusia itu sendiri,[7] yakni pada pertumbuhan ekonomi, pada keseimbangan,
dan pemerataan.
Pernyataan tersebut, walaupun keduanya
bertolak dari fakta dan kasus, lebih merupakan pernyataan ideologis yang penuh
dengan muatan keyakinan, dibanding sebagai sebuah pernyataan teoritis yang
netral dan obyektif. Namun banyak juga teori-teori modern yang netral -- atau
setidaknya – hanya memiliki irisan yang kecil dengan keyakinan idelogis. Sebagai
gambaran, selama tahun 1961 sampai tahun 1984, di Amerika Serikat – menurut
catatan Lilian Vernon Katz – terdapat sepuluh buah penelitian besar yang
berusaha melihat pengaruh kebutuhan berprestasi (need for achievement) pada keberhasilan seseorang atau sekelompok
orang pada berbagai bidang profesi. Dari sepuluh penelitian tersebut, tujuh
penelitian menunjukkan adanya korelasi antara skor “an-ach” (need for achievement) dengan kinerja
profesionalitas dan keberhasilan wirausaha.[8]
Penelitian-penelitian tersebut
bermula dari dan mengacu pada tesis klasik McClelland bahwa tingginya “n-ach”
merupakan faktor bagi keberhasilan berwirausaha. McClelland melakukan
penelitian selama empat tahun (1961-1965) untuk membuktikan hipotesis tersebut.
Penelitian McClelland memberikan hasil signifikan bahwa tingginya “n-ach”
berasosiasi dengan keberhasilan berwirausaha.[9] Penelitian ini termotivasi oleh pandangan
kapitalistik bahwa seseorang harus memiliki kesiapan berjuang, bersaing, dan
mengalahkan pihak lain untuk mencapai keberhasilan dan bertahan dalam
keberhasilan. Dalam kapitalisme terdapat konsep “the survival of the fittest” (keberlangsungan bagi yang terkuat),
yakni kesiapan bersaing bagi yang hendak berhasil dan menjaga kontinyuitas
keberhasilan. Sebagai peneliti, McClelland mencari faktor yang dapat mendorong
keberhasilan wirausaha.
Namun, sekalipun bertolak dan
termotivasi oleh sudut pandang kapitalisme, penelitian McClelland menghasilkan
kesimpulan ilmiah yang netral, dan berlaku lintas agama dan budaya bahwa keinginan
berprestasi merupakan fungsi bagi keberhasilan dalam berbagai bidang kehidupan.
Bahkan banyak penelitian yang mendeteksi peran agama sebagai sumber motivasi
bagi keberhasilan berwirausaha. Dengan menggunakan analisis Kendal tau-b,
sebuah penelitian menyimpulkan bahwa kepribadian Islam – atau ketaatan bergama
– memberi kontribusi pada keragaman kemampuan pada unsur-unsur kompetensi
wirausaha.[10] Secara lebih tegas lagi, dengan menggunakan analisis
jalur (fath analysis), penelitian yang
sama menyimpulkan bahwa kepribadian Islam memiliki pengaruh langsung yang sangat
signifikan bagi hasrat untuk kompeten berwirausaha.[11]
Atas hal demikian, sekalipun
terdapat berbagai irisan antara satu teori dengan teori lainnya, atau antar
unsur-unsur sebuah teori, seorang ilmuan harus jeli memilah antara
kesimpulan-kesimpulan ilmiah yang bernuansa ideologis dengan
kesimpulan-kesimpulan ilmiah yang netral, universal, tidak terkait langsung
dengan sebuah keyakinan ideologis.
Kedua, kita juga harus
memilah secara seksama antara teori yang menggambarkan pola pengaturan
kehidupan yang bernuansa ideologis, keyakinan, dan budaya tertentu dengan pola-pola
pengaturan kehidupan sosial ekonomi yang merupakan teori-teori ilmiah yang
netral.
Secara faktual, apa yang
disebut sebagai teori-teori ilmiah – khususnya dalam teori sosio-ekonomik
modern – seringkali merupakan sistem kehidupan, yakni pola-pola pengaturan
ekonomi dan sosial yang memancar dari sebuah pemikiran, ideologi, dan budaya
tertentu. Ketika Adam Smith menulis dalam bukunya, The Theory of Moral Sentiments (1759), bahwa manusia pada dasarnya sering
tertarik pada kekayaan orang lain, dan karena itu kebahagiaan harus diserahkan
kepada manusia itu sendiri,[12] maka ia sedang berusaha meletakkan dasar pola
pengaturan kehidupan atas kehendak manusia.
Atas hal demikian, menurut kapitalisme,
nilai manfaat sebuah benda dan kebolehan memanfaatkannya sepenuhnya tergantung
pada kesukaan manusia. Manusia memiliki kebebasan untuk memililiki apa pun yang
ia kehendaki. Sebesar apa pun kualitas dan kuantitas materi yang mampu ia
miliki, sepenuhnya tergantung pada manusia. Manusia boleh melakukan cara apapun
untuk memililiki benda, tergantung pada kesepakatan di antara mereka – atau
lebih tepatnya tergantung pada kelompok-kelompok kepentingan yang memiliki
kemampuan kapital dan politik untuk mendorong – atau bahkan memanipulasi – bagi
terjadinya kesepakatan di antara manusia.
Juga merupakan pengaturan
kehidupan ketika John Maynard Keynes
melakukan kritikan tajam terhadap Liberalisme Adam Smith, dan menyarankan agar
negara campur tangan secara langsung untuk mengatur kehidupan ekonomi.[13] Sebaliknya, menurut kaum Neoliberalisme – yang muncul
pasca Keynesian – Pemerintah tidak boleh campur tangan dalam kehidupan sosial
ekonomi. Melalui lembaga-lembaga internasional (seperti IMF, World Bank, dan
WTO) sebagai pengusung ”ideologi neo-liberal,” kaum neoliberal menyarankan
swastanisasi sektor-sektor strategis, pengurangan subsidi sektor publik, seperti
subsidi BBM, pangan dan saprotan.
Pemikiran tentang pengaturan kehidupan bukanlah sebuah teori
yang netral, melainkan mengandung nuansa ideologis. Bahkan terkadang dalam
sebuah pola pengaturan kehidupan tersebut terkandung kepentingan-kepentingan
kapitalistik melalui perusahaan multinasional. Melalui perusahaan raksasa dunia
itulah, negara-negara maju dapat melakukan eksploitasi sumber daya alam di negara-negara
berkembang.
Banyak para ahli yang sudah menyadari adanya – atau
bahkan menghimbau untuk membongkar – nilai-nilai, keyakinan, dan muatan
kepentingan yang terkadung dalam teori-teori ilmiah, khususnya teori ilmiah yang
terkait dengan pengaturan sosio-ekonomis. Teori-teori pembangunan yang muncul
di Barat, tulis Michael Kunzcik, sering mengandung unsur etnosentrisme, yang
hanya cocok untuk negara-negara Barat yang memiliki sejarah dan budaya yang
berbeda dengan dunia ketiga. Teori-teori tersebut, menurut Kunczik, seringkali
tidak cocok bagi keadaan negara berkembang. Ia mengeritik para ahli di dunia
ketiga yang cenderung mengekor pada pengalaman keberhasilan negara-negara
Barat, dengan menerapkan teori-teori dari Barat, walaupun terdapat perbedaan
sejarah serta kondisi sosio-ekonomis dan kultural yang dialami dunia ketiga.[14]
Sejalan dengan Kunnczik, Sosiolog Peter L. Berger sudah sejak
lama mengingatkan para ahli ilmu sosial agar tidak mudah percaya pada pernyataan-pernyataan
teoritis yang indah. Para ahli ilmu sosial, menurut Berger, harus menembus
tembok bagian depan untuk melihat kepentingan-kepentingan yang ada di balik
tembok tersebut. Berger menegaskan, sesuatu yang tampak seringkali bukanlah realitas
yang sesungguhnya. Karena itu, Berger mendorong para peneliti untuk membongkar
motif (debunking motive) setiap pernyataan
teoritis.[15] Walhasil, para ahli di negara berekembang sebaiknya
tidak mudah menerima teori-teori pembangunan dari pihak lain, sebelum memahami
sudut pandang dan kepentingan di balik teori tersebut, termasuk di dalamnya teori-teori
dengan pembangunan pertanian.
Mengacu pada nasehat Berger, kita boleh curiga terhadap
kebijakan pengurangan subsidi sektor pertanian. Dengan kecilnya subsidi, maka
biaya yang menjadi beban petani sangat tinggi. Harga produk pangan dalam negeri
akan mahal, sehingga kemampuan bersaing produk pangan akan rendah. Maka, kita
akan selalu tergantung pada produk pangan import yang harganya lebih murah; dan
hal ini sangat menguntungkan bagi para perusahaan multinasional yang bergerak
di sektor pertanian. Eksport mereka ke negara-negara berkembang, khususnya
Indonesia akan berlanjut. Karena itu, pengurangan biaya subsidi sektor
pertanian bernuansa kepentingan.
Adalah sangat
kontradiksi ketika IMF menuntut pengurangan subsidi di sektor pertanian;
padahal negara-negara lain memberikan subsidi cukup besar. Sebagai gambaran, negara-negara
OECD mensubsidi sektor pertanian dengan
jumlah signifikan, untuk menjaga ketahanan dan kedaulatan pangan mereka. Pada tahun 2002 Jepang, Amerika
Serikat dan Uni Eropa mensubsidi sebesar $16 miliar untuk para produsen beras.
Pada tahun 2003 pemerintah
AS merogoh $1,3 miliar untuk subsidi padi, yang menelan biaya $1,8 miliar untuk
memanamnya. Artinya, pemerintah AS menutup biaya produksi padi sebesar 72
persen. Lebih rinci, tahun 2000 dan 2003, untuk menanam dan menggiling satu ton
beras, AS mengeluarkan biaya sekitar $415. Lalu beras tersebut diekspor seharga
$274 perton (34 persen di bawah harga non-subsidi).[16]
Gambaran lain, pada tahun 2002, Negara-negara OECD (30 negara) menghabiskan US$ 311 miliar
untuk subsidi pertanian. Negara-negara Uni Eropa (EU) mensubsidi para petani
gula 50 euro untuk setiap ton tanaman penghasil gula (sama dengan Rp
850,000/ton, dengan kurs Rp 17,000). UE juga mensubsidi sebesar US$913 (sama
dengan Rp 8,217,000) perkepala sapi kepada para peternak. Presiden G.W Bush
pada Mei 2002 menandatangani Farm of Bill
yang memuat subsidi sebesar US$180 miliar, setara dengan Rp 162 triliun
(patokan kurs Rp 9000/US$) dalam tempo 10 tahun.[17]
India di tahun 2012 merencanakan memberikan subsidi sektor pertanian sebesar
280-950 miliar rupee atau setara dengan US $ 5,3 miliar untuk biaya produksi
aneka ragam pangan dan membantu rumah tangga rawan pangan. [18]
Sejalan dengan hal tersebut, usaha Pemerintah untuk
menurunkan subsidi BBM juga perlu mendapat catatan kritis. Kenaikan harga BBM
akan berimplikasi pada kemampuan daya beli petani. Namun Pemerintah Indonesia tetap berusaha mencabut subsidi BBM dengan
berbagai rasionalisasi yang dikemukakannya. Mengacu pada ungkapan Timbul
Sirait, liberalisasi BBM bukan untuk kepentingan rakyat atau pemulihan ekonomi
nasional, melainkan semata-mata karena Pemerintah Indonesia ”bertekuk lutut”
pada kepentingan asing. Atas desakan IMF, Pemerintah harus menghilangkan
berbagai regulasi yang menghambat mekanisme pasar.[19] Dengan menyerahkan harga BBM pada mekanisme pasar, maka harga
BBM di Indonesia akan sama dengan harga BBM di pasar internasional. Hal ini
sangat menguntungkan bagi para pengusaha multinasional di sektor BBM untuk
mengeruk keuntungan dari bisnis eceran BBM di Indonesia.
Bahkan, menurut catatan Syeirazi, ketika UU Migas – yang menjadi dasar bagi
liberalisasi Migas di Indonesia – diuji material oleh Mahkamah Konstitusi -- Pemerintah
Indonesia sudah memberikan izin kepada 105 perusahaan asing untuk bermain di
sektor hilir migas, termasuk membuka Stasiun Pengisian Bahan bakar minyak untuk
Umum (SPBU).[20] Dengan adanya subsidi BBM, pengusaha-pengusaha asing
tersebut belum memperoleh untung karena harganya tidak menarik. Pengurangan
subsidi BBM dan menyerahkan harganya pada mekanisme pasar akan sangat
menguntungkan bagi perusahaan multinasional yang sudah mulai bermain di sektor
hulu migas Indonesia. Pemerintah lebih melindungi kepentingan asing dari pada melindungi
rakyatnya sendiri.
Dalam konteks ini, Alex Callinicos mengingatkan, bahwa
”Musuh bukanlah globalisasi, namun kapitalisme global.”[21] Mengacu pada uraian Held, McGrew dan kawan-kawan, Callinicos
mengungkapkan bahwa operasi perusahaan-perusahaan multinasional merupakan pusat
globalisasi ekonomi. Pada tahun 1998 terdapat 53 ribu perusahaan multinasional
dengan 450 ribu cabang-cabang asingnya dengan tingkat penjualan mencapai 9,5
triliun dollar AS. Mereka menguasai dua pertiga perdagangan dunia. Sepertiganya
dibagi dengan transaksi-transaksi antara cabang-cabang perusahaan yang sama.[22]
Ketiga, kita harus mengkritisi
teori-teori ilmiah yang tampak netral dan obyektif, akan tetapi sesungguhnya
teori-teori tersebut mengandung nilai dan kepentingan. Masalah budidaya,
pemupukan, dan perlindungan tanaman merupakan ketrampilan teknis yang netral. Islam
tidak mengatur masalah-masalah teknis tersebut. Ketika seorang penyuluh
pertanian menganjurkan untuk bibit padi tertentu, melakukan pemupukan, dan
menggunakan pestisida jika diperlukan, maka pernyataan tersebut tampak sangat
netral, dan semata-mata membantu petani untuk meningkatkan hasil panennya. Namun
bagi perusahaan multinasional kapitalistik, anjuran inovasi budidaya pertanian,
seperti pemupukan dan penggunaan perstisida menjadi ajang pencarian keuntungan.
Sejak Revolusi hijau di tahun
1970-an dengan melakukan desiminasi inovasi budi daya pertanian, Everet M. Rogers
sudah melihat adanya kepentingan perusahaan multinasional untuk mencari
keuntungan di balik kampanye adopsi inovasi sebagai trend dalam revolusi hijau. Pengadaan pupuk, bibit, dan pestisida
menjadi ajang bisnis yang sangat menggiurkan, sehingga anjuran inovasi
mengandung bias kepentingan.[23]
Lebih jelasnya, untuk
memperkuat pernyataan Rogers, bahwa sepuluh perusahaan besar yang mendominasi pasar
pestisida menguasai 60% pasar pestisida dunia.
Mereka mengambil keuntungan dari program bantuan pertanian FAO, Bank
Dunia dan bank-bank pembangunan regional lainnya. Mereka yang terorganisir dalam sebuah badan
bernama “Industry Cooperative” (ICP) mempunyai lobi-lobi berpengaruh atas
kebijakan pertanian FAO.[24] Industri pertanian
negara-negara maju berkepentingan agar negara-negara berkembang menerima
bibit-bibit unggul yang mereka tawarkan (yang tidak dapat berkembang tanpa
penggunaan pupuk dan pestisida).
Perusahaan-perusahaan besar yang memproduksi bahan kimia dan makanan
menguasai pembibitan dan perdagangan bibit unggul. Di antaranya Ciba-Geigy,
Monsanto, Pfizer, Upjohn, Sandoz, Shell, Cargill, ITT, General Foods.[25] Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang
saprotan, mereka tentunya berkepentingan untuk mencari keuntungan di balik
kampanye inovasi pertanian dan revolusi hijau.
Agribisnis
Syariah: Sebuah Kerangka Penalaran
Syariah dalam bahasa Arab
berarti pengaturan, yakni kumpulan hukum yang mengatur
berbagai persoalan manusia secara menyeluruh atas dasar akidah Islam,[26]
seperti pengaturan pergaulan antar lawan jenis, pengaturan kehidupan ekonomi
(seperti pengaturan distribusi kebutuhan pokok dan kekayaan, pemerintahan,
sanksi bagi pelanggaran, dan lain-lain).
Agribisnis syariah berarti pola pengaturan dan
perencanaan pembangunan pertanian yang didasarkan pada syariah Islam. Ketika
agribisnis syariah tersebut berhadapan dengan berbagai teori sosial ekonomi
Barat – yang sarat dengan nilai-nilai ideologi sekuler dan kepentingan material–,
maka agribisnis syariah setidaknya menawarkan lima pendekatan sebagai sebuah
kerangka penalaran dalam penulisan buku ini.
Pertama, untuk teori-teori yang bersifat ketrampilan yang bersifat netral dan
obyektif, tidak ada alternatif lain kecuali menerima dan mengembangkannya. “Menerima”
memiliki arti luas, yakni kesiapan mempelajari, memperdalam, berguru, dan
bekerjasama dengan berbagai pihak yang memiliki kegiatan yang sama. Dalam hal
ini agribisnis syariah memiliki sikap yang sangat inklusif, terbuka terhadap
pihak lain. Dalam sejarah sains Islam, pada masa kekhilafahan, negara mendorong
dan memfasilitasi untuk mempelajari teknik-teknik budidaya pertanian dengan
mengadopsinya dari Yunani Kuno, Romawi, dan Syria Kuno. Sebuah buku berjudul Agricultural Nabaten yang merupakan
terjemahan dari Syria Kuno merupakan salah satu acuan utama budidaya pertanian
pada masa Khilafah Abasiyyah.[27]
Untuk masalah-masalah teknis
dalam manajemen agribisnis kontemporer – seperti budidaya, teknik panen,
pengemasan, pengolahan pascapanen, dan pemasaran -- kita harus membuka diri
untuk belajar dari berbagai pihak. Demikian halnya untuk perencanaan dan
membaca peluang pasar, serta menghitung kebutuhan akan produk, kita harus
belajar dengan cermat, sehingga akan tercapai keseimbangan (equilibrium) antara penawaran produk
dengan kebutuhan pasar akan produk tersebut.
Kedua, bagi para ilmuan muslim bukan hanya menerima teori-teori yang netral tesebut melainkan
harus segera memasukkan kesadaran ketuhanan. Ketika positivisme berusaha
menghilangkan aspek spiritual dari setiap fenomena alam dan fenomena sosial,
maka para ilmuan muslim harus segera memasukkan kembali kesadaran ketuhanan
yang hilang itu. Karena itu, bagi para ilmuan muslim, relitas empiris bukan
hanya menjadi obyek sains yang dapat menghasilkan kesimpulan dan teori-teori
ilmiah yang netral dan obyektif, melainkan merupakan sebuah proses untuk
menyadari keberadaan Allah serta urgensi penerapan hukum-hukum Allah dalam
berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam budiya pertanian.
Bagi seorang ilmuan sekuler, kajian
morpologi dan pitobiologi, yakni kajian tentang proses munculnya rasa dan bau
dalam tumbuhan merupakan hal empiris yang tidak terkait dengan Tuhan. Namun
bagi ilmuan muslim, proses munculnya rasa dan bau ternyata memiliki keunikan
yang tidak bisa diciptakan oleh manusia, melainkan sangat tergantung pada
penciptaan. Karena itu, sekalipun banyak mengacu pada buku Nabataen Agriculture yang merupakan karya Syria Kuno, seorang
penulis muslim memberikan judul pada bukunya “Kitab Sirr al-Khaliqo wa Sun’at Thabi’a” yang berarti rahasia pencipta dan penciptaan.[28] Dengan demikian, kita melakukan internalisasi
kesadaran ketuhanan pada teori-teori sains yang netral.
Ketiga, melakukan
koreksi terhadap teori-teori sosial ekonomi sekuler yang bertentangan dengan
Islam, tetapi dari segi konten sebagian masih bisa dipakai. Teori-teori
kapitalis, misalnya, sangat konsern dengan kebebasan kepemilikan. Setiap
individu bebas memiliki kekayaan tanpa adanya batasan kuantitas dan kualitas.
Sebaliknya, banyak sudut pandang sosialis yang menolak atau membatasi
kepemilikan individual secara kuantitas, seperti kepemilikan tanah dengan konsep landreform.
Lalu, kita melakukan koreksi
atas dasar konsepsi Islam tentang kepemilikan. Islam membedakan kepemilikan
menjadi tiga kategori, yakni kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan
kepemilikan negara. Kebebasan kepemilikan terbatas pada kategori kepemilikan
individu, tidak berlaku bagi kepemilikan umum dan kepemilikan negara. Tegasnya,
Islam memberikan kebebasan kepemilikan, termasuk mengembangkan dan bersaing
dalam mengembangkannya. Hanya saja individu tidak boleh menguasai asset yang
masuk kategori milik umum (seperti barang tambang dalam jumlah besar, hutan,
dan asset yang menjadi kepentingan umum) dan milik negara.[29]
Demikian halnya Islam tidak
membatasi luasan pemilikan tanah bagi individu, tetapi individu harus
mengelolanya dengan biaya sendiri, dan dilarang untuk menyewakannya atau
melakukan bagi hasil atas tanah (yang berbau penyewaan tanah), sehingga tidak
akan terjadi penumpukan penguasaan tanah di tangan seseorang, sehingga tidak
akan membentuk tuan tanah. Dengan perkataan lain, Islam tidak membatasi
penguasaan asset secara kuantitas (bil-kam)
melainkan membatasinya dengan cara (bil-kaef).[30] Demikian koreksi Islam terhadap konsepsi kepemilikan
dalam kapitalis dan sosialis.
Keempat, mengganti
teori-teori soaial ekonomi sekuler yang bertentangan dengan Islam. “Mengganti
teori” berlaku bagi teori-teori yang bertengangan dengan Islam; dan sudah tidak
bisa diperbaiki lagi; serta Islam tidak bisa dan tidak akan menggunakan teori
tersebut sama sekali. Dalam pandangan kapitalisme, misalnya, kehidupan ekonomi
suatu bangsa dianggap aman jika tercapai pertumbuhan secara kuantitas, serta
terpeliharanya stok kebutuhan yang sebanding dengan jumlah penduduk. Jika
terdapat sejuta orang penduduk, maka stok pangan yang ada harus mencukupi bagi
jumlah penduduk tersebut. Adapun kemampuan individu untuk memperoleh
kebutuhannya tergantung pada ketersediaan dana pada masing-masing individu,
sehingga tidak heran walaupun stok aman, terdapat orang yang kelaparan.[31]
Dalam pandangan Islam, sebagai
pengganti pada teori tersebut, keberhasilan ekonomi dalam suatu komunitas (atau
warga negara) bukan hanya adanya pertumbuhan dan tersedianya stok untuk waktu
tertentu yang sebanding dengan jumlah penduduk melainkan harus terpenuhinya
kebutuhan individu. Yang menjadi perhatian bukan terpenuhinya kebutuhan sebuah
komunitas melainkan terpenuhinya kebutuhan individu per individu. Seandainya
sebuah negara memiliki stok pangan yang aman, tetapi seandainya masih ada
seorang warga negara yang kelaparan, maka negara tersebut belum disebut sebagai
sebuah negara yang berhasil.[32]
Bagi kehidupan ekonomi modern,
dengan mengacu pada pendekatan individu sebagai indikator keberhasilan
pembangunan ekonomi bagi sebuah negara, maka para ahli dapat mengembangkan
berbagai indikator keberhasilan pembangunan yang terfokus pada individu.
Kelima, melakukan
kreasi teori-teori baru yang betolak dari sudut pandang Islam, yang sampai kini
belum menjadi perhatian para “ideolog” lain, seperti kapitalisme dan
sosialisme. Para ilmuan modern, misalnya, sangat kreatif untuk merumuskan
berbagai indikator untuk mengukur terpenuhinya kebutuhan individu dalam sebuah
negara. Demikian hanya, pandangan kapitalis sangat memperhatikan pertumbuhan
ekonomi, tetapi dalam waktu yang sama terjadi kesenjangan. Sebaliknya, sudut
pandang sosialis sangat memperhatikan pemerataan, tetapi gagal mencapai
pertumbuhan ekonomi. Karena itu, bertolak dari ajaran Islam yang memancar dari
akidah Islam, para ilmuan muslim harus berhasil mencapai pertumbuhan sekaligus
pemerataan dengan berbagai pendekatan yang bersifat individual.
Kelima pendekatan itulah yang
menjadi kunci penalaran dalam buku ini, dengan matrik yang disajikan pada Tabel
1.1.
Tabel 1.1. Matrik Pendekatan
Agribisnis Syariah terhadap Berbagai Teori
Pendekatan
|
Kategori Teori dalam Perspektif Agribisnis Syariah
|
|||
Teori Yang Netral
|
Teori Yang Bermuatan Ideologi
|
Teori-Teori Sistem Kehidupan
|
Teori-teori ilmiah Yang Bermuatan Kepentingan
|
|
Menerima
|
Ya
|
Tidak
|
Tidak
|
Tidak
|
Memasukan Kesadaran Ketuhanan
|
Ya
|
Tidak
|
Tidak
|
Tidak
|
Mengoreksi
|
Tidak
|
Ya
|
Ya
|
Ya
|
Mengganti
|
Tidak
|
Ya
|
Ya
|
Ya
|
Membangun teori baru
|
Ya
|
Ya
|
Ya
|
Ya
|
Mengacu pada matrik tersebut,
sudut pandang Islam harus bertolak dan memancar dari akidah Islam untuk
menghasilkan berbagai pola-pola pengaturan kehidupan. Itulah yang disebut
dengan syariah Islam. Dalam sebuah realitas kehidupan, akidah Islam akan
berhadapan dengan: (1) teori-teori yang netral, dan keterampilan yang dibangun
di atas sebuah teori; (2) teori-teori
yang sarat dengan muatan ideologis yang bertentangan dengan Islam, (3)
teori-teori yang merupakan pola pengaturan kehidupan, yang merupakan pancaran
dari sebuah ideologi yang bertentangan dengan Islam; dan (4) teori-teori ilmiah
dan ketrampilan praktis yang tampak netral, tetapi dalam penerapannya sangat
dipengaruhi oleh suatu kepentingan ideologis atau kepentingan untuk memperoleh
keuntungan tertentu, sehingga netralitas teori tersebut sangat terganggu.
Agribisnis syariah berusaha
mencari alternatif pola pembangunan pertanian, dengan menggunakan lima
pendekatan ketika berhadapan dengan empat kategori teori-teori sosial ekonomi
modern; sehingga agribisnis syariah betul-betul menjadi solusi bagi berbagai
persoalan pertanian yang kompleks.[]
[1] Tentang pandangan positivisme dalam sosiologi, lihat Kamanto Sunarto, Pengantar Sosiologi (Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, 1993) hal. 3
[2] Ismail Raji
Al-Faruqi, Islamization of Knowledge: General Principles and Workplan.
Edisi Bahasa Indonesia terjemahan Anas Mahyuddin (Bandung: Pustaka, 1984) hal. 35-37
[3] Seyyed Hossein Nasr, Islam and
Contemporary Society (London: Longman Group, 1982) hal. 176-180
[4] Pervez Amir Ali Hoodbhoy, Islam and
Science, Religious Ortodoxy and The Beattle for Rationality, edisi
Indonesia terjemahan Saria Meutia (Bandung: Mizan, 1996) hal. 126-128.
[5] Taqyuddin Ibnu Ibrahim, At-Tafkir (Beirut: Dar al-Bayariq, 1973 ) hal. 28
[6]
Ian Bremmer, The End of Free Market: Who
Wins the War Between States and Corporations?, Edisi Bahasa Indonesia
terjemahan Alex Tri Kantjono Widodo (Jakarta: Gramedia, 2010) hal. 22
[7] Ibid. hal. 24.
[8] Lilian Vernon Katz, “Characteristics and Background of
Entrepreneur,” dalam Robert D. Hisrich dan Michael P. Peters (ed.), Entrepreneurship: Starting, Developing, and
Managing a New Enterprice (Boston: Richard D. Irwin, Inc, 1992) hal. 55
[9] Ibid.
[10]
U. Maman Kh., “Faktor-Faktor Yang Berhubungan dengan Kompetensi Wirausaha
Santri di Beberapa Persantren di Jawa Barat dan Banten,” (Disertasi pada
Program Pascasarjana Institut Pertanian Bogor, 2008) hal. 191.
[11] Ibid. hal. 200
[12]
Ian Bremmer, op.cit. hal. 25-25
[13]
Tentang
pemikiran Keyness, lihat “Keynesian Theory,
From Keynes To Krugman,” dalam Futurecast : online magazine
www.futurecasts.com Vol.
8, No. 1, 1/1/06.
[14]
Michael Kunczik, Communication and Social
Change (Bonn: Friedrich-Ebert-Stiftung, 1984) hal. 59-62.
[15] Lihat David H.
Kessel, “Fromm, Mills, Berger, and Sociology” dalam http//www.angelfire.com, dikunjungi 21 Agustus 2011. Lihat juga
Kamanto Sunarto, op.cit. hal. 18.
[16] Sobran Holid, Kompasiana.com, 12/2/2011.
[17] Binadesa.or.id,
14/7/2011.
[18] Koran Jakarta, Selasa, 20
Desember 2011
[20] M. Kholid Syeirazi, Di Bawah Bendera Asing: Liberalisasi Industri Migas di Indonesia
(Jakarta: LP3ES, 2009) hal. 4-5
[21] Alex Callinicos, Sembilan Tesis Anti Kapitalisme, (Yogyakarta: Multi Solusindo,
2011) hal. 179
[22] Ibid hal. 180-181
[23] Everett M. Rogers, Communication of Inovation (New York: The Free Press, 1983) hal. 93
[24] Rudolf
H. Strahm, Kemiskinan Dunia Ketiga, Menelaah Kegagalan Pembangunan di Negara
Berkembang. PT
Pustaka Cidesindo. 1999. Hlm. 47
[25] Ibid, hlm. 49.
[26] Lihat Hafiz Abdurrahman,
Islam
Politik dan Spiritual, (Singapore: Lisan Ul-Haq, 1998) hal.17
[27]
Toufic Fahd, “Botany and Agriculture,” dalam Roshdi Rashed (ed.) Encyclopedia of The History of Arabic
Science, Volume 3 (London and New York: Routledge, 1996) hal. 821
[28] Judul
buku ini terdapat dalam catatan kaki nomor 44 pada artikel Taufic Fahd, “Botany
and Agriculture,” dalam Roshdi
Rashed (ed), ibid. Encyclopedia of The History of Arabic Science (London
and New York: Routledge. 1996) hal. 852.
Namun Fahd tidak menyebutkan penulis Kitab Sirr al-Khaliqo wa
Sun’at Thabi’a.
[29]
Muhammad Husein Abdillah, Ad-Dirosah fi
al-Fikri al-Islamy (Beirut: Darul Bayariq, 1990) hal. 55
[30]
Taqyuddin Ibnu Ibrahim, an-Nidham
al-Iqtishody fil-Islam (Beirut:
Darul Bayariq, 2002) hal. 61
[31] Ibid. hal, 62
[32] Taqyuddin
Ibnu Ibrahim, op.cit. hal. 60
