Kamis, 26 Desember 2013

MENEGASKAN POSISI AGRIBISNIS SYARIAH DALAM TEORI-TEORI SOSIAL-EKONOMI MODERN




              Teori-teori sosial ekonomi modern dalam konteks ini adalah berbagai teori dalam bidang ilmu sosial dan ekonomi yang muncul di Eropa sejak abad Kebangkitan (renaisance) Eropa, serta teori-teori yang mengikutinya di berbagai belahan dunia, baik di Barat maupun di Timur. Ilmu-ilmu sosial meliputi ilmu murni (pured science), seperti sosiologi, antropologi, politik, serta ilmu-ilmu sosial yang bersifat terapan (applied theory) yang merupakan pengembangan dari ilmu-ilmu sosial murni, seperti teori-teori pembangunan, pemberdayaan, komunikasi, dan penyuluhan. Demikian halnya teori-teori ekonomi meliputi teori-teori ekonomi murni (pured theory), seperti teori kebutuhan manusia, teori nilai barang dan jasa, dan teori kepuasan; serta teori-teori yang bersifat terapan, seperti teori-teori manajemen (perencanaan, pelaksanaan dan evalusi), pembangunan, dan lain-lain.
                Mensikapi teori-teori tersebut berarti kesiapan untuk menerima atau menolak untuk mempelajari (termasuk berguru untuk memperdalam teori-terori tersebut), mengembangkan, serta menerapkannya dalam kehidupan individual, kehidupan bermasyarakat, atau bahkan dalam kehidupan bernegara.



Mensikapi Teori-Teori Sosial Ekonomi Modern

                Ketegasan sikap terhadap teori-teori tersebut sangat penting karena di kalangan tokoh-tokoh ilmuan muslim terdapat kegamangan dalam memandang teori-teori ilmiah Barat. Di satu pihak terdapat tokoh ilmuan muslim yang menolak teori-teori ilmiah Barat secara total dengan asumsi bahwa teori-teori ilmiah tersebut sama sekali tidak kompatibel dengan Islam, atau bahkan bertentangan dengan Islam. Namun di lain pihak, banyak ilmuan muslim yang beranggapan bahwa teori-teori ilmiah Barat sesungguhnya netral, obyektif, serta berlaku lintas agama dan budaya. Bahkan banyak yang beranggapan bahwa teori-teori ilmiah yang berkembang di Barat sesungguhnya berasal dari Islam. Ketika seorang muslim mempelajari ilmu pengetahuan Barat, dalam perspektif terakhir ini, mereka sebenarnya sedang mengambil kembali khazanah Islam yang sekarang ada di Barat.

Kelompok ilmuan yang pertama berargumen bahwa teori-teori ilmu sosial ekonomi Barat dibangun di atas pondasi sekulerisme (pemisahan agama dari kehidupan duniawi) atau bahkan dibangun di atas pondasi penolakan terhadap Tuhan. Fakta empiris yang menjadi dasar kesimpulan dan perumusan teori-teori ilmiah, menurut argumen mereka, merupakan fakta dan realitas yang tidak memiliki keterkaitan dengan Tuhan. Pandangan positivisme yang seringkali diidentikan dengan pondasi keilmuan Barat hanya percaya pada realitas empiris, tetapi tidak percaya pada aspek metafisika dan ketuhanan. Karena itu, ketika seorang ilmuan sampai pada kesimpulan ilmiah berdasarkan realitas empiris, maka kesimpulan ilmiah itu steril dari aspek ketuhanan. Bahkan, menurut Comte, modernitas dan ketinggian seseorang dalam dunia keilmuan berkorelasi negatif dengan keyakinan terhadap agama.[1]

Tokoh-tokoh ilmuan seperti Al-Faruqy dan Seyyed Hossein Nasr berada dalam kelompok ilmuan yang pertama. Al-Faruqy menegaskan perlunya dekonstruksi teori-teori ilmiah Barat, serta keharusan membangun teori-teori ilmiah atas dasar wawasan Islam. Ia bahkan menyesali banyaknya ilmuan muslim yang sudah terbentuk dengan pola berfikir Barat akibat banyaknya orang tua muslim yang menyerahkan anak-anak mereka dididik oleh kaum misionaris.[2] Seyed Hossein Nasr beranggapan bahwa teori-teori ilmiah Barat sama sekali tidak kompatibel dengan Islam, bahkan bagikan kanker akut yang akan menghancurkan “sumsum” akidah kaum muslimin. Hal demikian karena pondasi keilmuan Barat adalah pemisahan agama dari kehidupan duniawi atau bahkan penolakan terhadap eksistensi dan peran Tuhan.[3]

                Pandangan Nasr tersebut sebenarnya merupakan kritikan terhadap teori-teori sains yang merupakan produk para founding father sains Barat, seperti Galileo Galilei dan Newton. Namun kritikan ini juga terarah pada teori-teori ilmu sosial Barat, karena ilmu sosial Barat juga dibangun di atas pondasi sekulerisme dan penolakan terhadap aspek metafisika dan ketuhanan, seperti tampak dalam pandangan positivisme.

                Argumentasi ini bertolak belakang dengan sekelompok ilmuan muslim yang menyatakan bahwa ilmu pengetahuan itu bersifat netral, lintas  agama, dan budaya. Bagi mereka, teori-teori ilmiah dibangun di atas fakta, hipotesis, dan pengujian atau pembuktian sebuah hipotesis. Hukum permintaan dan penawaran, misalnya, berlaku sepanjang waktu tanpa membedakan agama dan budaya. Jika penawaran terhadap barang dan jasa tinggi, sedangkan permintaan rendah, maka harga barang akan turun. Demikian sebaliknya, jika permintaan atas barang tinggi, dan penawaran sedikit – yang berarti terjadinya kelangkaan barang dan jasa – maka harga akan tinggi. Karena itu, para pebisnis –muslim ataupun non-muslim – benar-benar harus membaca permintaan pasar untuk menjaga keseimbangan penawaran dengan permintaan.

                Argumentasi demikian terutama dikemukan oleh para praktisi, baik dalam ilmu sosial (social science) maupun ilmu alam (natural science). Seorang ahli teknik mesin dan sains material dari Pakistan, Pervez Amir Ali Hoodbhoy, dengan lantang menyuarakan tentang netralitas sains. Sains yang netral dan praktis tidak mungkin akan dibawa pada agama dan ideologi manapun, demikian Hoodbhoy menegaskan.[4]  

Secara faktual, memang banyak teori-teori ilmiah yang bersifat praktis (applied science), baik dalam ilmu sosial maupun ilmu-ilmu alam. Teori-teori komunikasi, penyuluhan, pemasaran, manajemen, dan pengembangan masyarakat – misalnya— terdapat unsur-unsur yang bersifat praktis dan ketrampilan (skill) dalam teori-teori tersebut.  Unsur-unsur praktis itu tidak mungkin dibawa pada agama atau ideologi manapun. Jika terdapat seseorang yang ingin membawa teori-teori tersebut pada agama, maka ia hanya akan menggunakan teori-teori tersebut untuk kepentingan penyebaran agama, peningkatan keterampilan dan pemberdayaan komunitas agama tertentu. Para ilmuan tidak mungkin akan menempatkan teori-teori praktis tersebut dalam paradigma religi.

                Bagi  kalangan ilmuan tertentu – khususnya bagi para pemula – keberadaan dua sudut pandang dalam mensikapi teori-teori ilmu sosial Barat tersebut cukup membingungkan. Mereka akan kesulitan untuk menolak teori-teori ilmiah Barat, karena banyak teori-teori Barat modern yang bisa – atau bahkan harus – mereka ambil, terutama yang menyangkut pengetahuan atau ketrampilan praktis. Di sisi lain, jika mereka akan menerima teori-teori ilmiah modern, maka mereka tidak bisa menutup mata bahwa teori-teori ilmiah Barat dibangun di atas pondasi sekulerisme.

Selain itu, jika mereka akan menolak teori-teori ilmiah Barat, maka aspek apanya yang harus mereka tolak. Sebaliknya, jika mereka akan menerima teori-teori Barat, maka aspek apa dari teori tersebut yang dapat mereka terima? Dalam konteks Islamisasi sains, aspek apanya dari teori-teori sains tersebut yang tidak Islami, dan harus diislamkan, sehingga memerlukan energi sangat besar untuk Islamisasi sains?

                Ketika kita berbicara tentang agribisnis syariah, maka akan muncul berbagai pertanyaan seputar perlu atau tidaknya agribisnis syariah. Masalah-masalah pertanian, terutama yang menyangkut budidaya, pengolahan hasil pertanian, pemasaran hasil, serta optimalisasi sumber daya, serta efektivitas dan efisiensi produksi merupakan masalah-masalah praktis yang berlaku lintas agama dan budaya. Kalau memang demikian, bisa jadi ada pihak yang mengatakan bahwa agribisnis syariah tidak perlu, dan hanya bersifat sensasi untuk menarik perhatian. Karena itu, untuk membahas agrisnis syariah, maka terlebih dahulu harus memiliki panduan sikap yang jelas dan tegas terhadap teori-teori ilmu sosial modern.



Memilah Teori-Teori Sosial Ekonomi Modern

                Untuk menegaskan posisi agribisnis syariah dalam teori-teori sosial-ekonomi modern, maka terlebih dahulu kita harus memilah unsur-unsur atau kandungan teori-teori ilmiah modern.

Pertama, kita harus membedakan dengan jeli antara teori yang merupakan hasil pemikiran dengan teori-teori ilmiah yang merupakan hasil dari pengamatan yang bersifat laboratoris. Dengan kata lain, kita harus membedakan antara teori yang merupakan sikap seseorang terhadap fakta dengan fakta itu sendiri yang bersifat obyektif. Hasil pemikiran tentang suatu obyek atau sikap terhadap suatu obyek akan melahirkan kesimpulan yang bersifat ideologis, yakni akan menghasilkan teori-teori ilmiah yang sarat dengan nilai atau keyakinan.

Mengacu pada pandangan Ibnu Ibrahim, ketika seseorang berfikir, maka terdapat empat unsur yang diperlukan dan saling terkait satu sama lain, yaitu: (a) fakta yang terindra, (b) indra sebagai alat untuk menangkap realitas, (c) benak manusia untuk menyimpan hasil pemikiran, dan (d) informasi yang sudah dimiliki, baik berupa keyakinan agama atau keyakinan ideologis.[5] Karena itu, teori-teori ilmiah seringkali merupakan refleksi dari sebuah ideologi yang dianut seseorang. Dalam konteks sejarah keilmuan di Barat, ideologi-ideologi yang ada (seperti kapitalisme dan sosialisme) dibangun di atas keyakinan sekulerisme, yakni keyakinan pemisahan agama dari kehidupan duniawi.

Ketika Kenneth Minogue mendefinisikan kapitalisme sebagai “Yang dikerjakan oleh orang banyak ketika Anda membiarkan mereka berbuat sekehendak hati,”[6] maka dia sedang berfikir dan memandang manusia sebagai entitas yang otonom yang dapat berbuat apa saja sesuai apa yang mereka kehendaki -- atau setidaknya mengacu pada kesepakatan mereka – tanpa harus mengacu pada norma-norma religi.  Demikian halnya ketika Adam Smith menulis dalam The Wealth of Nation (1776) tentang kerakusan manusia yang selalu hendak mencari keuntungan yang sebesar-besarnya dengan pengorbanan yang sekecil-kecilnya; dan Adam Smith kemudian menegaskan bahwa ketika seseorang melakukan kegiatan industri demi untuk memperoleh keuntungan sendiri, maka secara tidak langsung dan terjadi dalam banyak kasus bahwa manusia dituntun oleh tangan yang tidak kelihatan (invisible hand) untuk mencapai suatu keadaan yang bukan hehendak manusia itu sendiri,[7] yakni pada pertumbuhan ekonomi, pada keseimbangan, dan pemerataan.

Pernyataan tersebut, walaupun keduanya bertolak dari fakta dan kasus, lebih merupakan pernyataan ideologis yang penuh dengan muatan keyakinan, dibanding sebagai sebuah pernyataan teoritis yang netral dan obyektif. Namun banyak juga teori-teori modern yang netral -- atau setidaknya – hanya memiliki irisan yang kecil dengan keyakinan idelogis. Sebagai gambaran, selama tahun 1961 sampai tahun 1984, di Amerika Serikat – menurut catatan Lilian Vernon Katz – terdapat sepuluh buah penelitian besar yang berusaha melihat pengaruh kebutuhan berprestasi (need for achievement) pada keberhasilan seseorang atau sekelompok orang pada berbagai bidang profesi. Dari sepuluh penelitian tersebut, tujuh penelitian menunjukkan adanya korelasi antara skor “an-ach” (need for achievement) dengan kinerja profesionalitas dan keberhasilan wirausaha.[8]

Penelitian-penelitian tersebut bermula dari dan mengacu pada tesis klasik McClelland bahwa tingginya “n-ach” merupakan faktor bagi keberhasilan berwirausaha. McClelland melakukan penelitian selama empat tahun (1961-1965) untuk membuktikan hipotesis tersebut. Penelitian McClelland memberikan hasil signifikan bahwa tingginya “n-ach” berasosiasi dengan keberhasilan berwirausaha.[9] Penelitian ini termotivasi oleh pandangan kapitalistik bahwa seseorang harus memiliki kesiapan berjuang, bersaing, dan mengalahkan pihak lain untuk mencapai keberhasilan dan bertahan dalam keberhasilan. Dalam kapitalisme terdapat konsep “the survival of the fittest” (keberlangsungan bagi yang terkuat), yakni kesiapan bersaing bagi yang hendak berhasil dan menjaga kontinyuitas keberhasilan. Sebagai peneliti, McClelland mencari faktor yang dapat mendorong keberhasilan wirausaha.

Namun, sekalipun bertolak dan termotivasi oleh sudut pandang kapitalisme, penelitian McClelland menghasilkan kesimpulan ilmiah yang netral, dan berlaku lintas agama dan budaya bahwa keinginan berprestasi merupakan fungsi bagi keberhasilan dalam berbagai bidang kehidupan. Bahkan banyak penelitian yang mendeteksi peran agama sebagai sumber motivasi bagi keberhasilan berwirausaha. Dengan menggunakan analisis Kendal tau-b, sebuah penelitian menyimpulkan bahwa kepribadian Islam – atau ketaatan bergama – memberi kontribusi pada keragaman kemampuan pada unsur-unsur kompetensi wirausaha.[10] Secara lebih tegas lagi, dengan menggunakan analisis jalur (fath analysis), penelitian yang sama menyimpulkan bahwa kepribadian Islam memiliki pengaruh langsung yang sangat signifikan bagi hasrat untuk kompeten berwirausaha.[11]

Atas hal demikian, sekalipun terdapat berbagai irisan antara satu teori dengan teori lainnya, atau antar unsur-unsur sebuah teori, seorang ilmuan harus jeli memilah antara kesimpulan-kesimpulan ilmiah yang bernuansa ideologis dengan kesimpulan-kesimpulan ilmiah yang netral, universal, tidak terkait langsung dengan sebuah keyakinan ideologis.

Kedua, kita juga harus memilah secara seksama antara teori yang menggambarkan pola pengaturan kehidupan yang bernuansa ideologis, keyakinan, dan budaya tertentu dengan pola-pola pengaturan kehidupan sosial ekonomi yang merupakan teori-teori ilmiah yang netral.

Secara faktual, apa yang disebut sebagai teori-teori ilmiah – khususnya dalam teori sosio-ekonomik modern – seringkali merupakan sistem kehidupan, yakni pola-pola pengaturan ekonomi dan sosial yang memancar dari sebuah pemikiran, ideologi, dan budaya tertentu. Ketika Adam Smith menulis dalam bukunya, The Theory of Moral Sentiments (1759), bahwa manusia pada dasarnya sering tertarik pada kekayaan orang lain, dan karena itu kebahagiaan harus diserahkan kepada manusia itu sendiri,[12] maka ia sedang berusaha meletakkan dasar pola pengaturan kehidupan atas kehendak manusia.

Atas hal demikian, menurut kapitalisme, nilai manfaat sebuah benda dan kebolehan memanfaatkannya sepenuhnya tergantung pada kesukaan manusia. Manusia memiliki kebebasan untuk memililiki apa pun yang ia kehendaki. Sebesar apa pun kualitas dan kuantitas materi yang mampu ia miliki, sepenuhnya tergantung pada manusia. Manusia boleh melakukan cara apapun untuk memililiki benda, tergantung pada kesepakatan di antara mereka – atau lebih tepatnya tergantung pada kelompok-kelompok kepentingan yang memiliki kemampuan kapital dan politik untuk mendorong – atau bahkan memanipulasi – bagi terjadinya kesepakatan di antara manusia.

Juga merupakan pengaturan kehidupan ketika John Maynard Keynes melakukan kritikan tajam terhadap Liberalisme Adam Smith, dan menyarankan agar negara campur tangan secara langsung untuk mengatur kehidupan ekonomi.[13] Sebaliknya, menurut kaum Neoliberalisme – yang muncul pasca Keynesian – Pemerintah tidak boleh campur tangan dalam kehidupan sosial ekonomi. Melalui lembaga-lembaga internasional (seperti IMF, World Bank, dan WTO) sebagai pengusung ”ideologi neo-liberal,” kaum neoliberal menyarankan swastanisasi sektor-sektor strategis, pengurangan subsidi sektor publik, seperti subsidi BBM, pangan dan saprotan.

Pemikiran tentang pengaturan kehidupan bukanlah sebuah teori yang netral, melainkan mengandung nuansa ideologis. Bahkan terkadang dalam sebuah pola pengaturan kehidupan tersebut terkandung kepentingan-kepentingan kapitalistik melalui perusahaan multinasional. Melalui perusahaan raksasa dunia itulah, negara-negara maju dapat melakukan eksploitasi sumber daya alam di negara-negara berkembang.

Banyak para ahli yang sudah menyadari adanya – atau bahkan menghimbau untuk membongkar – nilai-nilai, keyakinan, dan muatan kepentingan yang terkadung dalam teori-teori ilmiah, khususnya teori ilmiah yang terkait dengan pengaturan sosio-ekonomis. Teori-teori pembangunan yang muncul di Barat, tulis Michael Kunzcik, sering mengandung unsur etnosentrisme, yang hanya cocok untuk negara-negara Barat yang memiliki sejarah dan budaya yang berbeda dengan dunia ketiga. Teori-teori tersebut, menurut Kunczik, seringkali tidak cocok bagi keadaan negara berkembang. Ia mengeritik para ahli di dunia ketiga yang cenderung mengekor pada pengalaman keberhasilan negara-negara Barat, dengan menerapkan teori-teori dari Barat, walaupun terdapat perbedaan sejarah serta kondisi sosio-ekonomis dan kultural yang dialami dunia ketiga.[14]

Sejalan dengan Kunnczik, Sosiolog Peter L. Berger sudah sejak lama mengingatkan para ahli ilmu sosial agar tidak mudah percaya pada pernyataan-pernyataan teoritis yang indah. Para ahli ilmu sosial, menurut Berger, harus menembus tembok bagian depan untuk melihat kepentingan-kepentingan yang ada di balik tembok tersebut. Berger menegaskan, sesuatu yang tampak seringkali bukanlah realitas yang sesungguhnya. Karena itu, Berger mendorong para peneliti untuk membongkar motif (debunking motive) setiap pernyataan teoritis.[15] Walhasil, para ahli di negara berekembang sebaiknya tidak mudah menerima teori-teori pembangunan dari pihak lain, sebelum memahami sudut pandang dan kepentingan di balik teori tersebut, termasuk di dalamnya teori-teori dengan pembangunan pertanian.

Mengacu pada nasehat Berger, kita boleh curiga terhadap kebijakan pengurangan subsidi sektor pertanian. Dengan kecilnya subsidi, maka biaya yang menjadi beban petani sangat tinggi. Harga produk pangan dalam negeri akan mahal, sehingga kemampuan bersaing produk pangan akan rendah. Maka, kita akan selalu tergantung pada produk pangan import yang harganya lebih murah; dan hal ini sangat menguntungkan bagi para perusahaan multinasional yang bergerak di sektor pertanian. Eksport mereka ke negara-negara berkembang, khususnya Indonesia akan berlanjut. Karena itu, pengurangan biaya subsidi sektor pertanian bernuansa kepentingan.

 Adalah sangat kontradiksi ketika IMF menuntut pengurangan subsidi di sektor pertanian; padahal negara-negara lain memberikan subsidi cukup besar. Sebagai gambaran, negara-negara OECD mensubsidi  sektor pertanian dengan jumlah signifikan, untuk menjaga ketahanan dan kedaulatan pangan mereka. Pada tahun 2002 Jepang, Amerika Serikat dan Uni Eropa mensubsidi sebesar $16 miliar untuk para produsen beras. Pada tahun 2003 pemerintah AS merogoh $1,3 miliar untuk subsidi padi, yang menelan biaya $1,8 miliar untuk memanamnya. Artinya, pemerintah AS menutup biaya produksi padi sebesar 72 persen. Lebih rinci, tahun 2000 dan 2003, untuk menanam dan menggiling satu ton beras, AS mengeluarkan biaya sekitar $415. Lalu beras tersebut diekspor seharga $274 perton (34 persen di bawah harga non-subsidi).[16]

Gambaran lain, pada tahun 2002, Negara-negara  OECD (30 negara) menghabiskan US$ 311 miliar untuk subsidi pertanian. Negara-negara Uni Eropa (EU) mensubsidi para petani gula 50 euro untuk setiap ton tanaman penghasil gula (sama dengan Rp 850,000/ton, dengan kurs Rp 17,000). UE juga mensubsidi sebesar US$913 (sama dengan Rp 8,217,000) perkepala sapi kepada para peternak. Presiden G.W Bush pada Mei 2002 menandatangani Farm of Bill yang memuat subsidi sebesar US$180 miliar, setara dengan Rp 162 triliun (patokan kurs Rp 9000/US$) dalam tempo 10 tahun.[17] India di tahun 2012 merencanakan memberikan subsidi sektor pertanian sebesar 280-950 miliar rupee atau setara dengan US $ 5,3 miliar untuk biaya produksi aneka ragam pangan dan membantu rumah tangga rawan pangan. [18]

Sejalan dengan hal tersebut, usaha Pemerintah untuk menurunkan subsidi BBM juga perlu mendapat catatan kritis. Kenaikan harga BBM akan berimplikasi pada kemampuan daya beli petani. Namun Pemerintah Indonesia tetap berusaha mencabut subsidi BBM dengan berbagai rasionalisasi yang dikemukakannya. Mengacu pada ungkapan Timbul Sirait, liberalisasi BBM bukan untuk kepentingan rakyat atau pemulihan ekonomi nasional, melainkan semata-mata karena Pemerintah Indonesia ”bertekuk lutut” pada kepentingan asing. Atas desakan IMF, Pemerintah harus menghilangkan berbagai regulasi yang menghambat mekanisme pasar.[19] Dengan menyerahkan harga BBM pada mekanisme pasar, maka harga BBM di Indonesia akan sama dengan harga BBM di pasar internasional. Hal ini sangat menguntungkan bagi para pengusaha multinasional di sektor BBM untuk mengeruk keuntungan dari bisnis eceran BBM di Indonesia.

Bahkan, menurut catatan Syeirazi,  ketika UU Migas – yang menjadi dasar bagi liberalisasi Migas di Indonesia – diuji material oleh Mahkamah Konstitusi -- Pemerintah Indonesia sudah memberikan izin kepada 105 perusahaan asing untuk bermain di sektor hilir migas, termasuk membuka Stasiun Pengisian Bahan bakar minyak untuk Umum (SPBU).[20] Dengan adanya subsidi BBM, pengusaha-pengusaha asing tersebut belum memperoleh untung karena harganya tidak menarik. Pengurangan subsidi BBM dan menyerahkan harganya pada mekanisme pasar akan sangat menguntungkan bagi perusahaan multinasional yang sudah mulai bermain di sektor hulu migas Indonesia. Pemerintah lebih melindungi kepentingan asing dari pada melindungi rakyatnya sendiri.

Dalam konteks ini, Alex Callinicos mengingatkan, bahwa ”Musuh bukanlah globalisasi, namun kapitalisme global.”[21] Mengacu pada uraian Held, McGrew dan kawan-kawan, Callinicos mengungkapkan bahwa operasi perusahaan-perusahaan multinasional merupakan pusat globalisasi ekonomi. Pada tahun 1998 terdapat 53 ribu perusahaan multinasional dengan 450 ribu cabang-cabang asingnya dengan tingkat penjualan mencapai 9,5 triliun dollar AS. Mereka menguasai dua pertiga perdagangan dunia. Sepertiganya dibagi dengan transaksi-transaksi antara cabang-cabang perusahaan yang sama.[22]

Ketiga, kita harus mengkritisi teori-teori ilmiah yang tampak netral dan obyektif, akan tetapi sesungguhnya teori-teori tersebut mengandung nilai dan kepentingan. Masalah budidaya, pemupukan, dan perlindungan tanaman merupakan ketrampilan teknis yang netral. Islam tidak mengatur masalah-masalah teknis tersebut. Ketika seorang penyuluh pertanian menganjurkan untuk bibit padi tertentu, melakukan pemupukan, dan menggunakan pestisida jika diperlukan, maka pernyataan tersebut tampak sangat netral, dan semata-mata membantu petani untuk meningkatkan hasil panennya. Namun bagi perusahaan multinasional kapitalistik, anjuran inovasi budidaya pertanian, seperti pemupukan dan penggunaan perstisida menjadi ajang pencarian keuntungan. Sejak Revolusi hijau di tahun 1970-an dengan melakukan desiminasi inovasi budi daya pertanian, Everet M. Rogers sudah melihat adanya kepentingan perusahaan multinasional untuk mencari keuntungan di balik kampanye adopsi inovasi sebagai trend dalam revolusi hijau. Pengadaan pupuk, bibit, dan pestisida menjadi ajang bisnis yang sangat menggiurkan, sehingga anjuran inovasi mengandung bias kepentingan.[23]

Lebih jelasnya, untuk memperkuat pernyataan Rogers, bahwa sepuluh perusahaan besar yang mendominasi pasar pestisida menguasai 60% pasar pestisida dunia.  Mereka mengambil keuntungan dari program bantuan pertanian FAO, Bank Dunia dan bank-bank pembangunan regional lainnya.  Mereka yang terorganisir dalam sebuah badan bernama “Industry Cooperative” (ICP) mempunyai lobi-lobi berpengaruh atas kebijakan pertanian FAO.[24] Industri pertanian negara-negara maju berkepentingan agar negara-negara berkembang menerima bibit-bibit unggul yang mereka tawarkan (yang tidak dapat berkembang tanpa penggunaan pupuk dan pestisida).  Perusahaan-perusahaan besar yang memproduksi bahan kimia dan makanan menguasai pembibitan dan perdagangan bibit unggul. Di antaranya Ciba-Geigy, Monsanto, Pfizer, Upjohn, Sandoz, Shell, Cargill, ITT, General Foods.[25]  Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang saprotan, mereka tentunya berkepentingan untuk mencari keuntungan di balik kampanye inovasi pertanian dan revolusi hijau.

Agribisnis Syariah: Sebuah Kerangka Penalaran

Syariah dalam bahasa Arab berarti pengaturan, yakni kumpulan hukum yang mengatur berbagai persoalan manusia secara menyeluruh atas dasar akidah Islam,[26] seperti pengaturan pergaulan antar lawan jenis, pengaturan kehidupan ekonomi (seperti pengaturan distribusi kebutuhan pokok dan kekayaan, pemerintahan, sanksi bagi pelanggaran, dan lain-lain).

Agribisnis syariah berarti pola pengaturan dan perencanaan pembangunan pertanian yang didasarkan pada syariah Islam. Ketika agribisnis syariah tersebut berhadapan dengan berbagai teori sosial ekonomi Barat – yang sarat dengan nilai-nilai ideologi sekuler dan kepentingan material–, maka agribisnis syariah setidaknya menawarkan lima pendekatan sebagai sebuah kerangka penalaran dalam penulisan buku ini.

                Pertama, untuk teori-teori yang bersifat ketrampilan yang bersifat netral dan obyektif, tidak ada alternatif lain kecuali menerima dan mengembangkannya. “Menerima” memiliki arti luas, yakni kesiapan mempelajari, memperdalam, berguru, dan bekerjasama dengan berbagai pihak yang memiliki kegiatan yang sama. Dalam hal ini agribisnis syariah memiliki sikap yang sangat inklusif, terbuka terhadap pihak lain. Dalam sejarah sains Islam, pada masa kekhilafahan, negara mendorong dan memfasilitasi untuk mempelajari teknik-teknik budidaya pertanian dengan mengadopsinya dari Yunani Kuno, Romawi, dan Syria Kuno. Sebuah buku berjudul Agricultural Nabaten yang merupakan terjemahan dari Syria Kuno merupakan salah satu acuan utama budidaya pertanian pada masa Khilafah Abasiyyah.[27]

                Untuk masalah-masalah teknis dalam manajemen agribisnis kontemporer – seperti budidaya, teknik panen, pengemasan, pengolahan pascapanen, dan pemasaran -- kita harus membuka diri untuk belajar dari berbagai pihak. Demikian halnya untuk perencanaan dan membaca peluang pasar, serta menghitung kebutuhan akan produk, kita harus belajar dengan cermat, sehingga akan tercapai keseimbangan (equilibrium) antara penawaran produk dengan kebutuhan pasar akan produk tersebut.

                Kedua, bagi para ilmuan muslim bukan hanya menerima teori-teori yang netral tesebut melainkan harus segera memasukkan kesadaran ketuhanan. Ketika positivisme berusaha menghilangkan aspek spiritual dari setiap fenomena alam dan fenomena sosial, maka para ilmuan muslim harus segera memasukkan kembali kesadaran ketuhanan yang hilang itu. Karena itu, bagi para ilmuan muslim, relitas empiris bukan hanya menjadi obyek sains yang dapat menghasilkan kesimpulan dan teori-teori ilmiah yang netral dan obyektif, melainkan merupakan sebuah proses untuk menyadari keberadaan Allah serta urgensi penerapan hukum-hukum Allah dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam budiya pertanian.

Bagi seorang ilmuan sekuler, kajian morpologi dan pitobiologi, yakni kajian tentang proses munculnya rasa dan bau dalam tumbuhan merupakan hal empiris yang tidak terkait dengan Tuhan. Namun bagi ilmuan muslim, proses munculnya rasa dan bau ternyata memiliki keunikan yang tidak bisa diciptakan oleh manusia, melainkan sangat tergantung pada penciptaan. Karena itu, sekalipun banyak mengacu pada buku Nabataen Agriculture yang merupakan karya Syria Kuno, seorang penulis muslim memberikan judul pada bukunya “Kitab Sirr al-Khaliqo wa Sun’at Thabi’a” yang berarti rahasia pencipta dan penciptaan.[28] Dengan demikian, kita melakukan internalisasi kesadaran ketuhanan pada teori-teori sains yang netral.

Ketiga, melakukan koreksi terhadap teori-teori sosial ekonomi sekuler yang bertentangan dengan Islam, tetapi dari segi konten sebagian masih bisa dipakai. Teori-teori kapitalis, misalnya, sangat konsern dengan kebebasan kepemilikan. Setiap individu bebas memiliki kekayaan tanpa adanya batasan kuantitas dan kualitas. Sebaliknya, banyak sudut pandang sosialis yang menolak atau membatasi kepemilikan individual secara kuantitas, seperti  kepemilikan tanah dengan konsep landreform.

Lalu, kita melakukan koreksi atas dasar konsepsi Islam tentang kepemilikan. Islam membedakan kepemilikan menjadi tiga kategori, yakni kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara. Kebebasan kepemilikan terbatas pada kategori kepemilikan individu, tidak berlaku bagi kepemilikan umum dan kepemilikan negara. Tegasnya, Islam memberikan kebebasan kepemilikan, termasuk mengembangkan dan bersaing dalam mengembangkannya. Hanya saja individu tidak boleh menguasai asset yang masuk kategori milik umum (seperti barang tambang dalam jumlah besar, hutan, dan asset yang menjadi kepentingan umum) dan milik negara.[29]

Demikian halnya Islam tidak membatasi luasan pemilikan tanah bagi individu, tetapi individu harus mengelolanya dengan biaya sendiri, dan dilarang untuk menyewakannya atau melakukan bagi hasil atas tanah (yang berbau penyewaan tanah), sehingga tidak akan terjadi penumpukan penguasaan tanah di tangan seseorang, sehingga tidak akan membentuk tuan tanah. Dengan perkataan lain, Islam tidak membatasi penguasaan asset secara kuantitas (bil-kam) melainkan membatasinya dengan cara (bil-kaef).[30] Demikian koreksi Islam terhadap konsepsi kepemilikan dalam kapitalis dan sosialis.

Keempat, mengganti teori-teori soaial ekonomi sekuler yang bertentangan dengan Islam. “Mengganti teori” berlaku bagi teori-teori yang bertengangan dengan Islam; dan sudah tidak bisa diperbaiki lagi; serta Islam tidak bisa dan tidak akan menggunakan teori tersebut sama sekali. Dalam pandangan kapitalisme, misalnya, kehidupan ekonomi suatu bangsa dianggap aman jika tercapai pertumbuhan secara kuantitas, serta terpeliharanya stok kebutuhan yang sebanding dengan jumlah penduduk. Jika terdapat sejuta orang penduduk, maka stok pangan yang ada harus mencukupi bagi jumlah penduduk tersebut. Adapun kemampuan individu untuk memperoleh kebutuhannya tergantung pada ketersediaan dana pada masing-masing individu, sehingga tidak heran walaupun stok aman, terdapat orang yang kelaparan.[31]

Dalam pandangan Islam, sebagai pengganti pada teori tersebut, keberhasilan ekonomi dalam suatu komunitas (atau warga negara) bukan hanya adanya pertumbuhan dan tersedianya stok untuk waktu tertentu yang sebanding dengan jumlah penduduk melainkan harus terpenuhinya kebutuhan individu. Yang menjadi perhatian bukan terpenuhinya kebutuhan sebuah komunitas melainkan terpenuhinya kebutuhan individu per individu. Seandainya sebuah negara memiliki stok pangan yang aman, tetapi seandainya masih ada seorang warga negara yang kelaparan, maka negara tersebut belum disebut sebagai sebuah negara yang berhasil.[32]

Bagi kehidupan ekonomi modern, dengan mengacu pada pendekatan individu sebagai indikator keberhasilan pembangunan ekonomi bagi sebuah negara, maka para ahli dapat mengembangkan berbagai indikator keberhasilan pembangunan yang terfokus pada individu.

Kelima, melakukan kreasi teori-teori baru yang betolak dari sudut pandang Islam, yang sampai kini belum menjadi perhatian para “ideolog” lain, seperti kapitalisme dan sosialisme. Para ilmuan modern, misalnya, sangat kreatif untuk merumuskan berbagai indikator untuk mengukur terpenuhinya kebutuhan individu dalam sebuah negara. Demikian hanya, pandangan kapitalis sangat memperhatikan pertumbuhan ekonomi, tetapi dalam waktu yang sama terjadi kesenjangan. Sebaliknya, sudut pandang sosialis sangat memperhatikan pemerataan, tetapi gagal mencapai pertumbuhan ekonomi. Karena itu, bertolak dari ajaran Islam yang memancar dari akidah Islam, para ilmuan muslim harus berhasil mencapai pertumbuhan sekaligus pemerataan dengan berbagai pendekatan yang bersifat individual.

Kelima pendekatan itulah yang menjadi kunci penalaran dalam buku ini, dengan matrik yang disajikan pada Tabel 1.1.



Tabel 1.1. Matrik Pendekatan Agribisnis Syariah terhadap Berbagai Teori

Pendekatan
Kategori Teori dalam Perspektif Agribisnis Syariah
Teori Yang Netral
Teori Yang Bermuatan Ideologi
Teori-Teori Sistem Kehidupan
Teori-teori ilmiah Yang Bermuatan Kepentingan
Menerima
Ya
Tidak
Tidak
Tidak
Memasukan Kesadaran Ketuhanan
Ya
Tidak
Tidak
Tidak
Mengoreksi
Tidak
Ya
Ya
Ya
Mengganti
Tidak
Ya
Ya
Ya
Membangun teori baru
Ya
Ya
Ya
Ya



Mengacu pada matrik tersebut, sudut pandang Islam harus bertolak dan memancar dari akidah Islam untuk menghasilkan berbagai pola-pola pengaturan kehidupan. Itulah yang disebut dengan syariah Islam. Dalam sebuah realitas kehidupan, akidah Islam akan berhadapan dengan: (1) teori-teori yang netral, dan keterampilan yang dibangun di atas sebuah teori; (2)  teori-teori yang sarat dengan muatan ideologis yang bertentangan dengan Islam, (3) teori-teori yang merupakan pola pengaturan kehidupan, yang merupakan pancaran dari sebuah ideologi yang bertentangan dengan Islam; dan (4) teori-teori ilmiah dan ketrampilan praktis yang tampak netral, tetapi dalam penerapannya sangat dipengaruhi oleh suatu kepentingan ideologis atau kepentingan untuk memperoleh keuntungan tertentu, sehingga netralitas teori tersebut sangat terganggu.

Agribisnis syariah berusaha mencari alternatif pola pembangunan pertanian, dengan menggunakan lima pendekatan ketika berhadapan dengan empat kategori teori-teori sosial ekonomi modern; sehingga agribisnis syariah betul-betul menjadi solusi bagi berbagai persoalan pertanian yang kompleks.[]












[1] Tentang pandangan positivisme dalam sosiologi, lihat Kamanto Sunarto, Pengantar Sosiologi (Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, 1993)  hal. 3

[2] Ismail Raji  Al-Faruqi, Islamization of Knowledge: General Principles and Workplan. Edisi Bahasa Indonesia terjemahan Anas Mahyuddin (Bandung: Pustaka, 1984)  hal. 35-37
[3] Seyyed Hossein Nasr, Islam and Contemporary Society (London: Longman Group, 1982) hal. 176-180
[4] Pervez Amir Ali Hoodbhoy, Islam and Science, Religious Ortodoxy and The Beattle for Rationality, edisi Indonesia terjemahan Saria Meutia (Bandung: Mizan, 1996) hal. 126-128.

[5] Taqyuddin Ibnu Ibrahim, At-Tafkir (Beirut: Dar al-Bayariq, 1973 ) hal. 28
[6] Ian Bremmer, The End of Free Market: Who Wins the War Between States and Corporations?, Edisi Bahasa Indonesia terjemahan Alex Tri Kantjono Widodo (Jakarta: Gramedia, 2010) hal. 22
[7] Ibid. hal. 24.
[8] Lilian Vernon Katz, “Characteristics and Background of Entrepreneur,” dalam Robert D. Hisrich dan Michael P. Peters (ed.), Entrepreneurship: Starting, Developing, and Managing a New Enterprice (Boston: Richard D. Irwin, Inc, 1992) hal. 55
[9] Ibid.
[10] U. Maman Kh., “Faktor-Faktor Yang Berhubungan dengan Kompetensi Wirausaha Santri di Beberapa Persantren di Jawa Barat dan Banten,” (Disertasi pada Program Pascasarjana Institut Pertanian Bogor, 2008) hal. 191.
[11] Ibid. hal. 200
[12] Ian Bremmer, op.cit. hal. 25-25
     [13] Tentang pemikiran Keyness, lihat  “Keynesian Theory, From Keynes To Krugman,” dalam Futurecast : online magazine www.futurecasts.com Vol. 8, No. 1, 1/1/06.


[14] Michael Kunczik, Communication and Social Change (Bonn: Friedrich-Ebert-Stiftung, 1984) hal. 59-62.
[15] Lihat David H. Kessel, “Fromm, Mills, Berger, and Sociology” dalam http//www.angelfire.com, dikunjungi 21 Agustus 2011. Lihat juga Kamanto Sunarto, op.cit. hal. 18.
[16]    Sobran Holid, Kompasiana.com, 12/2/2011.
[17]    Binadesa.or.id, 14/7/2011.
[18]  Koran Jakarta, Selasa, 20 Desember 2011
            [19] K.Timbul Sirait, “Memulihkan Kedaulatan Energi Nasional,” Pengantar buku M. Kholid Syeirazi, Di Bawah Bendera Asing: Liberalisasi Industri Migas di Indonesia (Jakarta: LP3ES, 2009) hal. xx
[20] M. Kholid Syeirazi, Di Bawah Bendera Asing: Liberalisasi Industri Migas di Indonesia (Jakarta: LP3ES, 2009) hal. 4-5
[21] Alex Callinicos, Sembilan Tesis Anti Kapitalisme, (Yogyakarta: Multi Solusindo, 2011) hal. 179
[22] Ibid hal. 180-181
[23] Everett M. Rogers, Communication of Inovation (New York: The Free Press, 1983) hal. 93

[24] Rudolf H. Strahm, Kemiskinan Dunia Ketiga, Menelaah Kegagalan Pembangunan di Negara Berkembang. PT Pustaka Cidesindo. 1999. Hlm. 47
[25] Ibid, hlm. 49.
[26] Lihat Hafiz Abdurrahman, Islam Politik dan Spiritual, (Singapore: Lisan Ul-Haq, 1998) hal.17

[27] Toufic Fahd, “Botany and Agriculture,” dalam Roshdi Rashed (ed.) Encyclopedia of The History of Arabic Science, Volume 3 (London and New York: Routledge, 1996) hal. 821
[28] Judul buku ini terdapat dalam catatan kaki nomor 44 pada artikel Taufic Fahd, “Botany and Agriculture,” dalam Roshdi Rashed (ed), ibid. Encyclopedia of The History of Arabic Science (London and  New York: Routledge. 1996) hal. 852. Namun Fahd tidak menyebutkan penulis Kitab Sirr al-Khaliqo wa Sun’at Thabi’a.

[29] Muhammad Husein Abdillah, Ad-Dirosah fi al-Fikri al-Islamy (Beirut: Darul Bayariq, 1990) hal. 55
[30] Taqyuddin Ibnu Ibrahim, an-Nidham al-Iqtishody  fil-Islam (Beirut: Darul Bayariq, 2002) hal. 61
[31] Ibid. hal, 62
[32] Taqyuddin Ibnu Ibrahim, op.cit. hal. 60