Sabtu, 28 Desember 2013

POTENSI AGRIBISNIS INDONESIA

Indonesia mempunyai potensi yang sangat besar dalam pengembangan agribisnis bahkan dimungkinkan akan menjadi leading sector dalam pembangunan nasional. Potensi agribisnis tersebut diuraikan sebagai berikut :
1.      Dalam Pembentukan Produk Domestik bruto , sektor agribisnis merupakan penyumbang nilai tambah (value added) terbesar dalam perekonomian nasional, diperkirakan sebesar 45 persen total nilai tambah.
2.      Sektor agrbisnis merupakan sektor yang menyerap tenaga kerja terbesar diperkirakan sebesar 74 persen total penyerapan tenaga kerja nasional.
3.      Sektor agribisnis juga berperan dalam penyediaan pangan masyarakat. Keberhasilan dalam pemenuhan kebutuhan pangan pokok beras telah berperan secara strategis dalam penciptaan ketahanan pangan nasional (food security) yang sangat erat kaitannya dengan ketahanan sosial (socio security), stabilitas ekonomi, stabilitas politik, dan keamanan atau ketahanan nasional (national security).
4.      Kegiatan agribisnis umumnya bersifat resource based industry. Tidak ada satupun negara di dunia seperti Indonesia yang kaya dan beraneka sumberdaya pertanian secara alami (endowment factor). Kenyataan telah menunjukkan bahwa di pasar internasional hanya industri yang berbasiskan sumberdaya yang mempunyai keunggulan komparatif dan mempunyai konstribusi terhadap ekspor terbesar, maka dengan demikian pengembangan agribisnis di Indonesia lebih menjamin perdagangan yang lebih kompetitif.
5.      Kegiatan agribisnis mempunyai keterkaitan ke depan dan kebelakang (backward dan forward linkages) yang sangat besar. Kegiatan agribisnis (dengan besarnya keterkaitan ke depan dan ke belakang) jika dampaknya dihitung berdasarkan impact multiplier secara langsung dan tidak langsung terhadap perekonomian diramalkan akan sangat besar.
6.      Dalam era globalisasi perubahan selera konsumen terhadap barang-barang konsumsi pangan diramalkan akan berubah menjadi cepat saji dan pasar untuk produksi hasil pertanian diramalkan pula terjadi pergeseran dari pasar tradisional menjadi model Kentucky. Dengan demikian agroindustri akan menjadi kegiatan bisnis yang paling attraktif.
7.      Produk agroindustri umumnya mempunyai elastisitas yang tinggi, sehingga makin tinggi pendapatan seseorang makin terbuka pasar bagi produk agroindustri.
8.      Kegiatan agribisnis umumnya menggunakan input yang bersifat renewable, sehingga pengembangannya melalui agroindustri tidak hanya memberikan nilai tambah namun juga dapat menghindari pengurasan sumberdaya sehingga lebih menjamin.
9.      Teknologi agribisnis sangat fleksibel yang dapat dikembangkan dalam padat modal ataupun padat tenaga kerja, dari manejement sederhana sampai canggih, dari skala kecil sampai besar. Sehingga Indonesia yang penduduknya sangat banyak dan padat, maka dalam pengembangannya dimungkinkan oleh berbagai segmen usaha.
10.  Indonesia punya sumberdaya pertanian yang sangat besar, namun produk pertanian umumnya mudah busuk, banyak makan tempat, dan musiman. Sehingga dalam era globalisasi dimana konsumen umumnya cenderung mengkonsumsi nabati alami setiap saat, dengan kualitas tinggi dan tidak busuk dan makan tempat, maka peranan agroindustri akan dominan.

Konsumsi buah-buahan masyarakat indonesia baru mencapai 36 kg/kapita/th. Sedangkan rata-rata dunia telah mencapai 60 kg/kapita/tahun. 
Konsumsi protein hewani di Indonesia saat ini masih rendah dibandingkan standar yang ditetapkan badan pangan dunia (FAO). Konsumsi protein hewani rakyat Indonesia saat ini sebesar 4,19 gram per kapita per hari, atau setara dengan 5,25 kilogram (kg) daging, telur 3,5 kg, dan susu 5,5 kg/kapita/tahun. Padahal, standar konsumsi protein hewani yang ditetapkan FAO, minimal enam gram/kapita/hari atau setara daging sebanyak 10,1 kg, telur 3,5 kg, dan susu 6,4 kg/kapita/tahun.
Rendahnya konsumsi protein hewani Indonesia menurut Staf Pengajar Institut Pertanian Bogor (IPB) Arief Daryanto juga terlihat dari rendahnya konsumsi susu per kapita masyarakat Indonesia . Saat ini konsumsi rata-rata susu per kapita di Indonesia masih dibawah 20 liter per tahun

SISTEM EKONOMI ISLAM DAN SISTEM EKONOMI NEOLIBERAL: SEBUAH PERBANDINGAN KONSEPTUAL



Sejarah Kemunculan Kapitalisme-Neoliberalisme

Tahun 1776, Adam Smith menerbitkan buku berjudul, The Wealth of Nations. Dunia menyambutnya dengan gegap-gempita. Dengan kekuatan logika-logika ekonominya, Smith mampu meyakinkan dunia tentang suatu tatanan ekonomi yang berkeadilan dan menyejahterakan seluruh lapisan manusia. Yang penting menurut Smith, negara  tidak perlu ikut campur tangan dalam urusan ekonomi. Mekanisme “pasar bebas” akan dapat menyelesaikan semuanya.[1]
Sejak itu Adam Smith didaulat sebagai salah satu peletak dasar ekonomi Kapitalisme/Liberalisme. Sejarah memang mencatat, apa yang diklaim Smith terbukti, setidaknya untuk beberapa kurun lamanya. Ekonomi negara-negara Barat selama kurang-lebih 150 tahun telah mencatat pertumbuhan ekonomi sangat pesat, diiringi dengan tingkat harga-harga yang bergerak relatif stabil.[2]
Namun, ekonomi Kapitalisme atau Liberalisme yang digagas Smith dan para penerusnya ternyata tidak bertahan lama. Tahun 1930-an ekonomi dunia mengalami depresi berat. Pertumbuhan ekonomi mandeg total. Pengangguran merajalela di mana-mana.
Tak lama kemudian, muncullah John Maynard Keynes. Ia tampil dengan kritikan-kritikannya yang tajam terhadap Liberalisme yang dilontarkan Smith. Meski masih tetap berada dalam kerangka Kapitalisme, ia lalu menyampaikan pemikiran alternatif yang berbeda dengan Smith. Intinya, ia menyarankan agar negara harus campur secara langsung guna menyelamatkan keterpurukan ekonomi. Dengan mendorong keterlibatan negara melalui kebijakan fiskalnya untuk memperbaiki ekonomi, resep Keynes untuk sementara memang menampakkan hasil. Namun, kemanjuran resep Keynes juga tidak bertahan lama.[3]
Keynes memang banyak pendukungnya. Namun, pasca Perang Dunia Kedua muncul kelompok yang idenya berseberangan dengan kelompok Keynes. Kelompok ini dikenal masih setia dengan ide-ide Liberalisme Adam Smith. Mereka inilah yang kemudian dikenal dengan kelompok Neoliberalisme. Kelompok ini menyerang fondasi kebijakan Keynesian dengan mengambil momentum krisis ekonomi akibat inflasi yang tidak dapat diatasi oleh kebijakan Keynesian.[4]
Kaum Neoliberalis menyatakan, bahwa akibat terlalu banyaknya campur tangan negara, dunia terjebak dalam krisis yang berkepanjangan pada tahun 1970-an. Menurut mereka, peningkatan belanja publik Keynesian dianggap menciptakan terlalu banyak demand (permintaan). Itulah yang menjadi penyebab timbulnya inflasi yang semakin meluas.[5]
Di level kebijakan, Neoliberalisme mulai menunjukkan eksistensinya pada tahun 1979. Perdana Menteri Inggris Margaret Thatcher merupakan tokoh politik yang merevolusikan paham ini di Inggris. Untuk justifikasinya, ia menyerukan, “There Is No Alernatif” (TINA). Di Amerika, arsitek utamanya adalah Ronald Reagan.[6]
Paham ini kemudian menyebar ke seluruh penjuru dunia. Pada era pasca Reagan dan Thatcher, gagasan-gagasan Neoliberal mulai merebak di lingkup lembaga-lebaga internasional. Melalui GATT/WTO, IMF dan Bank Dunia, paham Neoliberalisme menjadi semakin dominan dalam usahanya menciptakan liberalisasi perdagangan dan investasi di seluruh dunia. Lembaga-lembaga ini menekankan arti pentingnya pasar bebas dunia dan berusaha memarjinalkan peran negara dalam proses-proses ekonomi.[7]

2.2 Hakikat Neoliberalisme
Sebagaimana terpapar di muka, Neoliberalisme—atau dikenal dengan ekonomi neoliberal—pada dasarnya adalah sebuah paradigma ekonomi-politik yang menekankan pada keharusan adanya pengurangan atau bahkan penolakan terhadap campur tangan pemerintah dalam ekonomi domestik. Paham ini antara lain memfokuskan diri pada pasar bebas. Dalam kebijakan luar negeri, Neoliberalisme erat kaitannya dengan pembukaan pasar luar negeri melalui cara-cara politis, menggunakan tekanan ekonomi, diplomasi dan/atau intervensi militer. Pembukaan pasar ini merujuk pada perdagangan bebas.
Neoliberalisme secara umum berkaitan dengan tekanan politik multilateral, melalui berbagai kartel pengelolaan perdagangan seperti WTO dan Bank Dunia. Ini mengakibatkan berkurangnya wewenang pemerintahan sampai titik minimum. Neoliberalisme melalui ekonomi pasar bebas berhasil menekan intervensi pemerintah (seperti yang digagas Keynesianisme), dan melangkah sukses dalam pertumbuhan ekonomi keseluruhan.[8]
Dengan melacak akar sejarahnya, Neoliberalisme jelas bukanlah gagasan baru. Ia hanya merupakan  revisi terhadap sistem ekonomi sebelumnya tanpa menghilangkan kerangka dasarnya: Kapitalisme/Liberalisme (yang digagas Adam Smith). Boleh dikatakan, Neoliberalisme hanyalah wajah lain dari Liberalisme ekonomi yang digagas Adam Smith.
Karena itu, berbicara tentang ekonomi Neoliberal tentu sangat terkait dengan paham Liberalisme ekonomi yang dipelopori oleh ekonom asal Inggris Adam Smith dalam karyanya, The Wealth of Nations (1776). Sistem ini sempat menjadi dasar bagi ekonomi negara-negara maju, seperti Amerika Serikat dari periode 1800-an hingga masa kejatuhannya pada periode krisis besar (Great Depression) pada tahun 1930. Sistem ekonomi yang menekankan pada penghapusan intervensi pemerintah ini mengalami kegagalan untuk mengatasi krisis ekonomi besar-besaran yang terjadi saat itu. Muncullah gagasan Keynesianisme untuk mengoreksi ekonomi liberal ini dengan kembali menekankan arti pentingnya campur tangan pemerintah. Kebijakan itu ternyata terbukti sukses karena mampu membawa negara selamat dari bencana krisis ekonomi. Inti dari gagasan ini terutama penekannya pada peran serta pemerintah dan bank sentral dalam menciptakan lapangan kerja. Kebijakan ini mampu menggeser paham Liberalisme untuk beberapa saat.
Namun, tidak lama kemudian, muncul kembali krisis ekonomi yang berakibat pada semakin berkurangnya tingkat profit dan menguatnya perusahaan-perusahaan transnasional (TNC). Karena itu pula, melalui kebijakan politik negara-negara maju dan institusi moneter seperti IMF, Bank Dunia dan WTO, muncul upaya untuk memaksakan  kembali liberalisme ekonomi—tentu dengan tampilan wajah baru—yang lebih dikenal dengan sebutan Neoliberalisme.

Neoliberalisme intinya adalah paham yang menginginkan kembali suatu sistem ekonomi yang sama dengan Kapitalisme abad-19. Saat itu kebebasan individu berjalan sepenuhnya, sementara campur tangan pemerintah dalam ekonomi ditekan sekecil mungkin. Yang menjadi penentu utama dalam kehidupan ekonomi adalah mekanisme pasar, bukan pemerintah.
Neoliberalisme bertujuan mengembalikan kepercayaan pada kekuasaan pasar atau perdagangan bebas (pasar bebas). Di dalam negeri, Neoliberalisme atau ekonomi neoliberal mengacu pada prinsip ekonomi-politik, yakni mengurangi atau menolak campur tangan pemerintah dalam ekonomi. Adapun di luar negeri Neoliberalisme erat kaitannya dengan pembukaan pasar luar negeri melalui cara-cara politis, menggunakan tekanan ekonomi, diplomasi, dan/atau intervensi militer. [9]  
 
2.3 Neoliberalisme dan Konsensus Washington
Dalam perjalannnya, Neoliberalisme makin menemukan momentumnya pada era tahun 80-an, yakni saat dua pemimpin negara maju—yaitu Margaret Thatcher di Inggris dengan Thatcherism dan Ronald Reagan di Amerika serikat dengan Reaganomics-nya—mengikuti sekaligus menjalankan paham ini.
Selanjutnya, penyebarluasan agenda-agenda ekonomi Neoliberal ke seluruh penjuru dunia makin menemukan momentum setelah munculnya  krisis moneter di  beberapa Negara Amerika Latin pada penghujung 1980-an. Sebagaimana dikemukakan Stiglitz, dalam rangka menanggulangi krisis moneter yang dialami oleh beberapa negara Amerika Latin, bekerja sama dengan Departemen keuangan AS dan Bank Dunia, IMF sepakat meluncurkan sebuah paket kebijakan ekonomi yang dikenal sebagai paket kebijakan Konsensus Washington.  Konsensus Washington tidak lain merupakan salah satu pintu masuk bagi agenda-agenda Neoliberalisme. Secara garis besar menu dasar program penyesuaian struktural IMF tersebut meliputi:
(1)     pelaksanan kebijakan anggaran ketat, termasuk penghapusan subsidi negara dalam berbagai bentuknya;
(2)     pelaksanaan liberalisasi sektor keuangan;
(3)    pelaksanaan liberalisasi sektor perdagangan
(4)    pelaksanaan privatisasi BUMN.

Upaya untuk  mengglobalkan sistem Neoliberal ini adalah melalui lembaga IMF, Bank Dunia dan WTO. Pintu masuknya, khususnya ke negara-negara Dunia Ketiga, adalah melalui jebakan utang. Intinya, lembaga-lembaga kreditor internasional seperti IMF dan Bank Dunia memberikan utang secara terus-menerus kepada negara-negara tersebut tanpa ada pengawasan yang ketat dalam hal penggunaannya  yang mengakibatkan pemerintahan nasional negara-negara debitor menjadi kecanduan. Akhirnya, negara-negara tersebut tidak berdaya lagi menolak perubahan sistem ekonomi nasionalnya dengan mekanisme SAP (Structural Adjustment Program) yang ditawarkan lembaga-lembaga kreditor internasional tersebut. Dengan SAP inilah mereka  mampu mengubah sistem ekonomi yang sudah ada menjadi sistem ekonomi yang sesuai dengan keinginan mereka dalam mengembangakan investasi dan keuntungan.
SAP  dilakukan melalui langkah:
(a)    Pembukaan keran impor sebebas-bebasnya dan adanya aliran uang yang bebas;
(b)    Devaluasi;
(c)     Kebijakan moneter dan fiskal dalam bentuk: pembatasan kredit, peningkatan suku bunga kredit, penghapusan subsidi, peningkatan pajak, kenaikan harga kebutuhan publik.

2.7   Beberapa Contoh UU  Neoliberal

2.7.1          UU Penanaman Modal
Tepat pada hari Kamis (29/3/2007) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan RUU Penanaman Modal menjadi Undang-Undang Penanaman Modal. Delapan dari sepuluh fraksi aklamasi setuju. UU ini dibuat untuk menggantikan UU Nomor 1 Tahun 1967 tentang PMA (yang diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 1970) dan UU Nomor 6 Tahun 1968 Tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (yang diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 1970). Dalam UU ini, investasi sebagai penopang pembangunan dimaknai sebagai proses ekonomi dengan pertumbuhan ekonomi semata.
UU Penanaman Modal yang  menggantikan UU No.1/1967 tentang Penanaman modal asing (PMA) dan Undang-Undang No. 6/1968 tentang penanaman modal dalam negeri (PMDN) tersebut dipandang bersifat ahistoris. Pasalnya, UU tersebut cenderung mengabaikan latar belakang Indonesia sebagai sebuah negara yang pernah dijajah. Padahal, akibat dari penjajahan selama 3,5 abad yang pernah dialami Indonesia, perekonomian Indonesia telanjur terjebak dalam sebuah struktur perekonomian yang berwatak kolonial. Hal itu dapat ditelusuri baik dengan menyimak kedudukan perekonomian Indonesia terhadap pusat-pusat Kapitalisme internasional, struktur sosial ekonomi mayoritas warga negara Indonesia, maupun dengan menyimak kedudukan Jakarta terhadap berbagai wilayah lainnya Indonesia.
Karena bersifat ahistoris—mengabaikan adanya kebutuhan untuk mengoreksi watak kolonial perekonomian Indonesia—maka  mudah dimengerti bila para pendukung undang-undang tersebut cenderung tidak menyadari keberpihakan mereka yang sangat berlebihan terhadap penanaman modal asing. Sebagaimana sering dikemukakan oleh para pendukung Neolib, terutama ketika membela diri atas tuduhan-tuduhan keberpihakan kepada pemodal asing, salah satu asas yang dipakai dalam menyusun undang-undang penanaman modal adalah asas “perlakuan yang sama”.
UU Penanaman Modal yang sekarang berlaku dengan sengaja menghilangkan rangkaian kalimat yang tercantum dalam pasal 6 UU No. 1/1967.  Artinya, jika dibandingkan dengan UU No. 1/1967 yang merupakan pembuka jalan bagi berlangsungnya proses neokolonilisme di Indonesia, di sini UU Penanaman Modal justru secara terbuka ditujukan untuk menyempurnakan kesalahan sejarah tersebut.
Sedikitnya ada 2 (dua) aspek penting yang dipaksakan kaum Neolib dalam penyusunan UU Penanaman Modal di Indonesia, yakni menyamakan kedudukan investor dalam dan luar negeri di semua bidang usaha, serta tidak adanya pembedaan bidang usaha.
Dalam Bab I Ketentuan Umum Pasal 2 disebutkan: Ketentuan dalam Undang-Undang ini berlaku bagi penanaman modal di semua sektor di wilayah negara Republik Indonesia. Pasal ini menunjukkan tidak adanya pembedaan antara PMDN dan PMA. Dalam pasal 1 disebutkan penanam modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing.
Pengertian ini kembali dikukuhkan dalam Bab II Asas dan Tujuan pasal 3 butir d): Perlakuan yang sama dan tidak membedakan asal negara. Penegasan serupa dinyatakan dalam Bab V Perlakuan terhadap Penanaman Modal pasal 6 ayat 1: Pemerintah memberikan perlakuan yang sama kepada semua penanam modal yang berasal dari negara mana pun yang melakukan kegiatan penanaman modal di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan ketentuan ini, penanam modal asing mendapatkan pintu amat lebar untuk melakukan investasi di segala bidang di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
UU Penanaman Modal memberikan ruang amat lebar bagi penanam modal baik dalam negeri maupun asing di semua bidang. Sekalipun dinyatakan ada bidang yang tertutup, jumlahnya amat sedikit. Dalam Bab VII Bidang Usaha Pasal 12 ayat 1 ditegaskan: Bidang usaha yang tertutup bagi penanam modal asing adalah: (a) produksi senjata, mesiu, alat peledak dan peralatan perang; dan (b) bidang usaha yang secara eksplisit dinyatakan tertutup berdasarkan undang-undang.
Penetapan sebuah bidang usaha dikelompokkan tertutup didasarkan pada beberapa kriteria, yakni: kesehatan, moral, kebudayaan, lingkungan hidup, pertahanan dan keamanan nasional serta kepentingan nasional lainnya (pasal 12 ayat 2). Adapun penetapan bidang usaha dikategorikan terbuka didasarkan kriteria kepentingan nasional, yaitu: perlindungan sumberdaya alam; pengembangan usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi; pengawasan produksi dan distribusi; peningkatan kapasitas teknologi, partisipasi modal dalam negeri, serta kerjasama dengan badan usaha yang ditunjuk Pemerintah (pasal 12 ayat 3).
Dengan UU Penanaman Modal sekarang ini, menurut  BKPM, modal asing semakin dominan dibandingkan dengan seluruh investasi dalam negeri. Investasi sektor minyak dan gas bumi, misalnya, sebanyak 85,4 persen dari 137 konsesi pengelolaan lapangan minyak dan gas bumi (migas) di Indonesia dimiliki oleh perusahaan multinasional atau asing. Perusahaan nasional hanya punya porsi sekitar 14,6 persen. Data terbaru di BP Migas menyebutkan, hanya ada sekitar 20 perusahaan migas nasional yang mengelola lapangan migas di Indonesia. Dominannya modal asing berpengaruh terhadap arah privatisasi sektor publik, penguasaan perekonomian domestik dan pemasaran produk barang dan jasa yang dihasilkan negara maju.
Berdasarkan sifat dan cakupannya yang demikian luas,  pengesahan UU Penanaman Modal merupakan pintu gerbang bagi pengesahan undang-undang lain sebagai turunannya. Peran lembaga-lembaga kreditor internasional lewat berbagai skema pinjaman luar negeri memainkan peran penting mendorong agenda tersebut, melalui keluarnya berbagai produk regulasi seperti UU Sumber Daya Air, UU Migas, UU Ketenagalistrikan hingga privatisasi BUMN, UU Pemilikan Lahan dan UU Pertanian. Kondisi ini menyuratkan terjadinya pergeseran tanggung jawab negara digantikan perannya oleh korporasi, sebagaimana sangat dikendaki oleh penganut paham Neoliberalisme. Alhasil, di negeri ini Neoliberlaisme tidak lain merupakan wujud kolonialisme baru (neokolonialisme).

2.7.2    UU dan Peraturan di Bidang Pertanian
Undang-undang di bidang pertanian yang dibuat sejak tahun 2000 adalah UU No. 29 tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman, UU No. 18 tahun 2004 tentang Perkebunan, UU No. 31 tahun 2004 tentang perikanan dan UU No. 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Adapun peraturan yang terkait dengan sejumlah UU tersebut  adalah Peraturan Presiden No. 77 tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan dan Instruksi Presiden No. 3 tahun 2007 tentang Kebijakan Perberasan.
Walau dalam undang-undang yang telah disetujui DPR tersebut tersurat upaya untuk melindungi petani kecil,  tampak jelas ide-ide Neolib telah terakomodasi dengan sangat baik. Sebagai contoh dalam UU tentang Perkebunan Bab III Pasal 11 berbunyi:  (1) Hak guna usaha untuk usaha perkebunan diberikan dengan jangka waktu paling lama 35 (tiga puluh lima) tahun. (2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas permohonan pemegang hak, diberikan perpanjangan jangka waktu paling lama 25 (dua puluh lima) tahun oleh instansi yang berwenang di bidang pertanahan, jika pelaku usaha perkebunan yang bersangkutan menurut penilaian Menteri, memenuhi seluruh kewajibannya dan melaksanakan pengelolaan kebun sesuai dengan ketentuan teknis yang ditetapkan. (3) Setelah jangka waktu perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir, atas permohonan bekas pemegang hak, diberikan hak guna usaha baru, dengan jangka waktu sebagaimana yang ditentukan pada ayat (1) dan persyaratan yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Hak guna usaha yang dimaksud berlaku bagi penanaman modal asing secara bebas, dengan rentang waktu yang sangat panjang bahkan sepanjang masa. Dengan UU semacam ini bisa dipastikan petani Indonesia kehilangan potensi untuk berkembang. Di sisi lain penerapan UU Perkebunan juga secara substantif bertentangan dengan UU tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Gaimana gambaran UUPLPPB tersebut?
Praktik Neolib juga tampak pada adanya tekanan terhadap peniadaan subsidi pupuk bagi petani. Pemerintah akhirnya berketetapan menurunkan subsidi dari tahun ke tahun. Di sisi lain, Pemerintah juga tidak berupaya membeli seluruh hasil panen padi petani. Tekanan perdagangan internasional yang menuntut pembebasan bea masuk untuk produk-produk pertanian disikapi tanpa daya oleh Pemerintah.

 



[1]     Penjelasan lebih rinci dapat dibaca: Deliarnov, 1997, Perkembangan Pemikiran Ekonomi, Rajawali Press, Jakarta.
[2]     Boediono, 1999, Pengantar Ilmu Ekonomi Makro, BPFE, Yogyakarta.
[3]     Deliarnov, op. cit.
[4]     Baca: Budi Winarso, 2004, Globalisasi Wujud Imperialisme Baru – Peran Negara Dalam Pembangunan. Tajidu Press, Yogyakarta.
[5]     Ibid.
[6]     Setyo Budiantoro, op. cit.
[7]     Budi Winarso, op. cit.
[8]     Wikipedia.
[9]     Ari Yurino, “Tentang Neoliberalisme,” Indowartanews.com, 22/1/2007.

Pertanian Modern di 4 negara ini

Daftar yang saya buat ini merupakan berdasarkan apa yang saya ketahui saja, berdasarkan pada informasi dan data yang saya dapatkan dari berbagai sumber, terlebih saya belum pernah berkesempatan untuk melihat secara langsung sistem pengelolaan pertanian di negara tersebut. Mudah-mudahan menjadi doa, suatu hari nanti saya bisa mengunjungi tempa-tempat tersebut. Inilah daftar negara-negara yang menurut saya pertaniaannya patut di contoh :
1. Jepang
Sebagai negara dengan budaya teknologi yang tinggi, Jepang menerapkan juga teknologi untuk bidang pertaniannya. Pertanian di negara ini sangat diatur secara detail, dikerjakan secara serius, mengutamakan teknologi namun tetap ramah lingkungan. Dengan keunikan pengelolaannya itu, Badan Pertaniannya PBB (FAO) menjadikan daerah pertaniaan di Jepang masuk dalam daftar Warisan Penting Sistem Pertaniaan Global (GIAHS). Dengan porsi lahan pertanian hanya 25 % saja, masyarakat Jepang benar-benar memanfaatkan lahan mereka secara efisien, mereka menanam di pekarangan, ruang bawah tanah, pinggiran rel kereta, di atas gedung, pokoknya setiap lahan yang dapat dimanfaatkan mereka optimalkan.
Pasca Tsunami yang meluluh lantahkan sebagian lahan pertaniannya, jepang merencanakan sitem pertanian yang lebih modern. Sistem pertanian yang dijalankan oleh robot, seperti traktor tanpa awak, mesin tanam dan mesin panen. Untuk menghalau hama jepang akan menggunakan teknologi lampu LED.

2. Belanda
Menurut saya negara ini sangat mengagumkan dalam hal pengelolaan pertaniannya. Dengan luas wilayah yang relatif kecil bila dibandingkan Indonesia, pada tahun 2011 Belanda mampu menjadi negara peringkat 2 untuk negara pengekspor produk pertanian terbesar didunia dengan nilai ekspor mencapai 72,8 miliar Euro. Produk andalannya adalah benih dan bunga. Sektor pertanian merupakan pendorong utama ekonomi di Belanda dengan menyumbang 20% pendapatan nasionalnya.
Kunci dari majunya pertanian di Belanda adalah Riset. Kebijakan-kebijakan dan teknologi di adopsi dari riset-riset yang dilakukan para ahli. Salah satu pusat riset pertanian yang terkenal disana adalah universitas Wageningen.

3. Amerika Serikat
Amerika Serikat terkenal sebagai penghasil kacang kedelai, gandum, kapas, kentang dan tembakau di dunia. Harga produk-produk tersebut sangat mempengaruhi  harga di dunia. Pertanian di sana dikerjakan dengan luas kepemilikan lahan yang luas, dikerjakan dengan teknologi pertanian yang hampir separuhnya dilakukan oleh mesin. Sistem irigasi dalam pengelolaan air pun di buat lebih efisien.

4. Taiwan
Hasil ekspor produk pertanian di negara ini adalah USD 11,8 miliar atau 1,5% pendapatan nasionalnya. Seperti juga di negara dengan pertanian lainnya, separuh pengerjaan dilakukan dengan teknologi canggih. Contohnya dalam penanaman padi, mereka menerapkan sistem yang sangat berbeda dengan Indonesia. Bila di Indonesia bibit padi di semai pada satu hamparan sebelum dipindah pada lahan sawah, di Taiwan bibit padi dimasukan suatu wadah pot segi empat dengan ketinggian 2 cm, saat tanam menggunakan mesin dengan kecepatan 3 jam/ha. Cara ini dapat menghemat waktu, tenaga, biaya serta menghasilkan pertumbuhan padi lebih baik, karena pada saat tanam tidak perlu mencabut bibit dari persemaiaan yang akan membuat tanaman stress dan memerlukan waktu untuk adaptasi.


Dari kesemua negara yang saya sebutkan tadi, ada “benang merah” yang membuat mereka maju dan terdepan dalam teknologi pertaniaan, yaitu dukungan pemerintahnya melalui kebijakan-kebijakan yang berpihak terhadap petani, mengatur dan menata pengelolaan pertanian menjadi teratur, tertata dan mensejahterakan. Saya amat yakin, dalam hal sumberdaya manusia Indonesia pun tak kalah hebat, tinggal bagaimana menciptakan suasana yang kondusif di pertanian kita, Malaysia dan Thailand pun udah mulai menata pertaniaannya, sektor ini maju pesat di sana. Tentu kita tidak ingin tertinggal…