Sejarah Kemunculan Kapitalisme-Neoliberalisme
Tahun
1776, Adam Smith menerbitkan buku berjudul, The Wealth of Nations. Dunia
menyambutnya dengan gegap-gempita. Dengan kekuatan logika-logika ekonominya,
Smith mampu meyakinkan dunia tentang suatu tatanan ekonomi yang berkeadilan dan
menyejahterakan seluruh lapisan manusia. Yang penting menurut Smith, negara tidak perlu ikut campur tangan dalam
urusan ekonomi. Mekanisme “pasar bebas” akan dapat menyelesaikan semuanya.
Sejak
itu Adam Smith didaulat sebagai salah satu peletak dasar ekonomi Kapitalisme/Liberalisme.
Sejarah memang mencatat, apa yang diklaim Smith terbukti, setidaknya untuk
beberapa kurun lamanya. Ekonomi negara-negara Barat selama kurang-lebih 150 tahun
telah mencatat pertumbuhan ekonomi sangat pesat, diiringi dengan tingkat
harga-harga yang bergerak relatif stabil.
Namun,
ekonomi Kapitalisme atau Liberalisme yang digagas Smith dan para penerusnya
ternyata tidak bertahan lama. Tahun 1930-an ekonomi dunia mengalami depresi
berat. Pertumbuhan ekonomi mandeg total. Pengangguran
merajalela di mana-mana.
Tak lama kemudian, muncullah John Maynard Keynes. Ia
tampil dengan kritikan-kritikannya yang tajam terhadap Liberalisme yang
dilontarkan Smith. Meski masih tetap berada dalam kerangka Kapitalisme, ia lalu
menyampaikan pemikiran alternatif yang berbeda dengan Smith. Intinya, ia menyarankan
agar negara harus campur secara langsung guna menyelamatkan keterpurukan
ekonomi. Dengan mendorong keterlibatan negara melalui kebijakan fiskalnya untuk
memperbaiki ekonomi, resep Keynes untuk sementara memang menampakkan hasil. Namun,
kemanjuran resep Keynes juga tidak bertahan lama.
Keynes memang banyak pendukungnya. Namun, pasca Perang
Dunia Kedua muncul kelompok yang idenya berseberangan dengan kelompok Keynes. Kelompok ini dikenal
masih setia dengan ide-ide Liberalisme Adam Smith. Mereka inilah yang kemudian
dikenal dengan kelompok Neoliberalisme. Kelompok ini menyerang fondasi
kebijakan Keynesian dengan mengambil momentum krisis ekonomi akibat inflasi
yang tidak dapat diatasi oleh kebijakan Keynesian.
Kaum
Neoliberalis menyatakan, bahwa akibat terlalu banyaknya campur tangan negara,
dunia terjebak dalam krisis yang berkepanjangan pada tahun 1970-an. Menurut
mereka, peningkatan belanja publik Keynesian dianggap menciptakan terlalu
banyak demand (permintaan). Itulah yang menjadi penyebab timbulnya
inflasi yang semakin meluas.
Di level kebijakan, Neoliberalisme mulai menunjukkan
eksistensinya pada tahun 1979. Perdana Menteri Inggris Margaret Thatcher
merupakan tokoh politik yang merevolusikan paham ini di Inggris. Untuk
justifikasinya, ia menyerukan, “There Is No Alernatif” (TINA). Di
Amerika, arsitek utamanya adalah Ronald Reagan.
Paham ini kemudian menyebar ke seluruh penjuru dunia.
Pada era pasca Reagan dan Thatcher, gagasan-gagasan Neoliberal mulai merebak di
lingkup lembaga-lebaga internasional. Melalui GATT/WTO, IMF dan Bank Dunia,
paham Neoliberalisme menjadi semakin dominan dalam usahanya menciptakan
liberalisasi perdagangan dan investasi di seluruh dunia. Lembaga-lembaga ini
menekankan arti pentingnya pasar bebas dunia dan berusaha memarjinalkan peran
negara dalam proses-proses ekonomi.
2.2
Hakikat Neoliberalisme
Sebagaimana terpapar di muka, Neoliberalisme—atau
dikenal dengan ekonomi neoliberal—pada
dasarnya adalah sebuah paradigma ekonomi-politik yang menekankan
pada keharusan adanya pengurangan atau bahkan penolakan terhadap campur tangan
pemerintah dalam ekonomi domestik. Paham ini antara lain memfokuskan diri pada pasar bebas. Dalam
kebijakan luar negeri, Neoliberalisme erat kaitannya dengan pembukaan pasar
luar negeri melalui cara-cara politis, menggunakan tekanan ekonomi, diplomasi
dan/atau intervensi militer. Pembukaan pasar ini merujuk pada perdagangan
bebas.
Neoliberalisme
secara umum berkaitan dengan tekanan politik multilateral,
melalui berbagai kartel
pengelolaan perdagangan seperti WTO
dan Bank Dunia. Ini
mengakibatkan berkurangnya wewenang pemerintahan sampai titik minimum.
Neoliberalisme melalui ekonomi pasar bebas berhasil menekan intervensi
pemerintah (seperti yang digagas Keynesianisme), dan melangkah sukses dalam
pertumbuhan ekonomi keseluruhan.
Dengan melacak akar sejarahnya, Neoliberalisme jelas bukanlah gagasan baru. Ia hanya merupakan revisi terhadap sistem ekonomi sebelumnya tanpa
menghilangkan kerangka dasarnya: Kapitalisme/Liberalisme (yang
digagas Adam Smith). Boleh dikatakan, Neoliberalisme
hanyalah wajah lain dari Liberalisme ekonomi yang digagas Adam Smith.
Karena itu, berbicara tentang ekonomi Neoliberal
tentu sangat terkait dengan paham Liberalisme ekonomi yang dipelopori oleh
ekonom asal Inggris Adam Smith dalam karyanya, The Wealth of Nations
(1776). Sistem ini sempat menjadi dasar bagi ekonomi negara-negara maju,
seperti Amerika Serikat dari periode 1800-an hingga masa kejatuhannya pada
periode krisis besar (Great Depression) pada tahun 1930. Sistem ekonomi yang
menekankan pada penghapusan intervensi pemerintah ini mengalami kegagalan
untuk mengatasi krisis ekonomi besar-besaran yang terjadi saat itu. Muncullah
gagasan Keynesianisme untuk mengoreksi ekonomi liberal ini dengan kembali
menekankan arti pentingnya campur tangan pemerintah. Kebijakan itu ternyata
terbukti sukses karena mampu membawa negara selamat dari bencana krisis
ekonomi. Inti dari gagasan ini terutama penekannya pada peran serta
pemerintah dan bank sentral dalam menciptakan lapangan kerja. Kebijakan ini
mampu menggeser paham Liberalisme untuk beberapa saat.
Namun, tidak lama kemudian, muncul kembali
krisis ekonomi yang berakibat pada semakin berkurangnya tingkat profit dan
menguatnya perusahaan-perusahaan transnasional (TNC). Karena itu pula, melalui kebijakan politik
negara-negara maju dan institusi moneter seperti IMF, Bank Dunia dan WTO, muncul
upaya untuk memaksakan kembali
liberalisme ekonomi—tentu dengan tampilan wajah baru—yang lebih dikenal
dengan sebutan Neoliberalisme.
|
|
Neoliberalisme intinya adalah paham yang menginginkan
kembali suatu sistem ekonomi yang sama dengan Kapitalisme abad-19. Saat itu kebebasan
individu berjalan sepenuhnya, sementara campur tangan pemerintah dalam ekonomi
ditekan sekecil mungkin. Yang menjadi penentu utama dalam kehidupan ekonomi
adalah mekanisme pasar, bukan pemerintah.
Neoliberalisme bertujuan mengembalikan kepercayaan
pada kekuasaan pasar atau perdagangan bebas (pasar bebas). Di dalam negeri, Neoliberalisme
atau ekonomi neoliberal mengacu pada prinsip ekonomi-politik, yakni mengurangi
atau menolak campur tangan pemerintah dalam ekonomi. Adapun di luar negeri Neoliberalisme
erat kaitannya dengan pembukaan pasar luar negeri melalui cara-cara politis,
menggunakan tekanan ekonomi, diplomasi, dan/atau intervensi militer.
2.3 Neoliberalisme
dan Konsensus Washington
Dalam perjalannnya, Neoliberalisme makin menemukan
momentumnya pada era tahun 80-an, yakni saat dua pemimpin negara maju—yaitu Margaret
Thatcher di Inggris dengan Thatcherism dan Ronald Reagan di Amerika
serikat dengan Reaganomics-nya—mengikuti sekaligus menjalankan paham ini.
Selanjutnya, penyebarluasan agenda-agenda ekonomi Neoliberal
ke seluruh penjuru dunia makin menemukan momentum setelah munculnya krisis moneter di beberapa Negara Amerika Latin pada penghujung
1980-an. Sebagaimana dikemukakan Stiglitz, dalam rangka menanggulangi krisis
moneter yang dialami oleh beberapa negara Amerika Latin, bekerja sama dengan
Departemen keuangan AS dan Bank Dunia, IMF sepakat meluncurkan sebuah paket
kebijakan ekonomi yang dikenal sebagai paket kebijakan Konsensus
Washington. Konsensus Washington tidak lain merupakan salah
satu pintu masuk bagi agenda-agenda Neoliberalisme. Secara garis besar menu
dasar program penyesuaian struktural IMF tersebut meliputi:
(1)
pelaksanan kebijakan anggaran ketat, termasuk
penghapusan subsidi negara dalam berbagai bentuknya;
(2)
pelaksanaan liberalisasi sektor keuangan;
(3)
pelaksanaan liberalisasi sektor perdagangan
(4)
pelaksanaan privatisasi BUMN.
Upaya untuk mengglobalkan sistem
Neoliberal ini adalah melalui lembaga IMF, Bank Dunia dan WTO. Pintu masuknya, khususnya ke
negara-negara Dunia Ketiga, adalah melalui jebakan utang. Intinya,
lembaga-lembaga kreditor internasional seperti IMF dan Bank Dunia memberikan
utang secara terus-menerus kepada negara-negara tersebut tanpa ada pengawasan
yang ketat dalam hal penggunaannya yang
mengakibatkan pemerintahan nasional negara-negara debitor menjadi kecanduan. Akhirnya,
negara-negara tersebut tidak berdaya lagi menolak perubahan sistem ekonomi
nasionalnya dengan mekanisme SAP (Structural Adjustment Program) yang
ditawarkan lembaga-lembaga kreditor internasional tersebut. Dengan SAP inilah
mereka mampu mengubah sistem ekonomi
yang sudah ada menjadi sistem ekonomi yang sesuai dengan keinginan mereka dalam
mengembangakan investasi dan keuntungan.
SAP dilakukan melalui langkah:
(a)
Pembukaan keran impor sebebas-bebasnya dan adanya
aliran uang yang bebas;
(b)
Devaluasi;
(c)
Kebijakan moneter dan fiskal dalam bentuk:
pembatasan kredit, peningkatan suku bunga kredit, penghapusan subsidi,
peningkatan pajak, kenaikan harga kebutuhan publik.
2.7
Beberapa Contoh UU Neoliberal
2.7.1
UU Penanaman Modal
Tepat
pada hari Kamis (29/3/2007) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan RUU Penanaman Modal
menjadi Undang-Undang Penanaman Modal. Delapan dari sepuluh fraksi aklamasi
setuju. UU ini dibuat untuk menggantikan UU Nomor 1 Tahun 1967 tentang PMA
(yang diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 1970) dan UU Nomor 6 Tahun 1968 Tentang
Penanaman Modal Dalam Negeri (yang diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 1970). Dalam
UU ini, investasi sebagai penopang pembangunan dimaknai sebagai proses ekonomi
dengan pertumbuhan ekonomi semata.
UU
Penanaman Modal
yang menggantikan UU No.1/1967 tentang
Penanaman modal asing (PMA) dan Undang-Undang No. 6/1968 tentang penanaman
modal dalam negeri (PMDN) tersebut dipandang
bersifat ahistoris. Pasalnya, UU tersebut cenderung mengabaikan
latar belakang Indonesia sebagai sebuah negara yang pernah dijajah. Padahal,
akibat dari penjajahan selama 3,5 abad yang pernah dialami Indonesia, perekonomian Indonesia
telanjur terjebak dalam sebuah struktur perekonomian yang berwatak kolonial.
Hal itu dapat ditelusuri baik dengan menyimak kedudukan perekonomian Indonesia
terhadap pusat-pusat Kapitalisme internasional, struktur sosial ekonomi
mayoritas warga negara Indonesia,
maupun dengan menyimak kedudukan Jakarta terhadap berbagai wilayah lainnya
Indonesia.
Karena
bersifat ahistoris—mengabaikan adanya
kebutuhan untuk mengoreksi watak kolonial perekonomian Indonesia—maka mudah dimengerti bila para pendukung
undang-undang tersebut cenderung tidak menyadari keberpihakan mereka yang
sangat berlebihan terhadap penanaman modal asing. Sebagaimana
sering dikemukakan oleh para pendukung Neolib, terutama ketika membela diri
atas tuduhan-tuduhan keberpihakan kepada pemodal asing, salah satu asas yang
dipakai dalam menyusun undang-undang penanaman modal adalah asas “perlakuan
yang sama”.
UU Penanaman Modal yang sekarang berlaku dengan sengaja menghilangkan
rangkaian kalimat yang tercantum dalam pasal 6 UU No. 1/1967. Artinya, jika dibandingkan dengan UU No. 1/1967
yang merupakan pembuka jalan bagi berlangsungnya proses neokolonilisme di
Indonesia, di sini UU Penanaman Modal justru secara terbuka ditujukan untuk
menyempurnakan kesalahan sejarah tersebut.
Sedikitnya ada 2 (dua) aspek penting yang dipaksakan kaum Neolib dalam
penyusunan UU Penanaman Modal di Indonesia, yakni menyamakan kedudukan investor
dalam dan luar negeri di semua bidang usaha, serta tidak adanya pembedaan
bidang usaha.
Dalam
Bab I Ketentuan Umum Pasal 2 disebutkan: Ketentuan dalam Undang-Undang ini berlaku
bagi penanaman modal di semua sektor di wilayah negara Republik Indonesia. Pasal ini
menunjukkan tidak adanya pembedaan antara PMDN dan PMA. Dalam pasal 1 disebutkan
penanam modal adalah perseorangan
atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanam modal
dalam negeri dan penanam modal asing.
Pengertian ini kembali dikukuhkan dalam Bab II Asas dan Tujuan pasal 3
butir d): Perlakuan yang sama dan tidak membedakan asal negara. Penegasan
serupa dinyatakan dalam Bab V Perlakuan terhadap Penanaman Modal pasal 6 ayat
1: Pemerintah
memberikan perlakuan yang sama kepada semua penanam modal yang berasal dari
negara mana pun yang melakukan kegiatan penanaman modal di Indonesia sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan
ketentuan ini, penanam modal asing mendapatkan pintu amat lebar untuk melakukan
investasi di segala bidang di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
UU
Penanaman
Modal memberikan ruang amat
lebar bagi penanam modal baik dalam negeri maupun asing di semua bidang.
Sekalipun dinyatakan ada bidang yang tertutup, jumlahnya amat sedikit. Dalam
Bab VII Bidang Usaha Pasal 12 ayat 1 ditegaskan: Bidang usaha yang tertutup bagi penanam
modal asing adalah: (a) produksi senjata, mesiu, alat peledak dan peralatan
perang; dan (b) bidang usaha yang secara eksplisit dinyatakan tertutup
berdasarkan undang-undang.
Penetapan
sebuah bidang usaha dikelompokkan tertutup didasarkan pada beberapa kriteria,
yakni: kesehatan,
moral, kebudayaan, lingkungan hidup, pertahanan dan keamanan nasional serta
kepentingan nasional lainnya (pasal 12 ayat 2). Adapun penetapan bidang usaha dikategorikan terbuka
didasarkan kriteria
kepentingan nasional, yaitu: perlindungan sumberdaya alam; pengembangan usaha
mikro, kecil, menengah dan koperasi; pengawasan produksi dan distribusi;
peningkatan kapasitas teknologi, partisipasi modal dalam negeri, serta
kerjasama dengan badan usaha yang ditunjuk Pemerintah (pasal 12 ayat 3).
Dengan UU Penanaman Modal sekarang ini, menurut BKPM, modal asing semakin dominan dibandingkan
dengan seluruh investasi dalam negeri. Investasi sektor minyak dan gas bumi,
misalnya, sebanyak 85,4 persen dari 137 konsesi pengelolaan lapangan minyak dan
gas bumi (migas) di Indonesia dimiliki oleh perusahaan multinasional atau asing.
Perusahaan nasional hanya punya porsi sekitar 14,6 persen. Data terbaru di BP
Migas menyebutkan, hanya ada sekitar 20 perusahaan migas nasional yang
mengelola lapangan migas di Indonesia. Dominannya modal asing berpengaruh
terhadap arah privatisasi sektor publik, penguasaan perekonomian domestik dan
pemasaran produk barang dan jasa yang dihasilkan negara maju.
Berdasarkan sifat dan cakupannya yang demikian luas, pengesahan UU Penanaman Modal merupakan pintu
gerbang bagi pengesahan undang-undang lain sebagai turunannya. Peran
lembaga-lembaga kreditor internasional lewat berbagai skema pinjaman luar
negeri memainkan peran penting mendorong agenda tersebut, melalui keluarnya
berbagai produk regulasi seperti UU Sumber Daya Air, UU Migas, UU Ketenagalistrikan
hingga privatisasi BUMN, UU Pemilikan Lahan dan UU Pertanian. Kondisi ini
menyuratkan terjadinya pergeseran tanggung jawab negara digantikan perannya
oleh korporasi, sebagaimana sangat dikendaki oleh penganut paham Neoliberalisme.
Alhasil, di negeri ini Neoliberlaisme tidak lain merupakan wujud kolonialisme
baru (neokolonialisme).
2.7.2 UU dan Peraturan di Bidang Pertanian
Undang-undang di bidang pertanian yang dibuat sejak tahun
2000 adalah UU No. 29 tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman, UU No.
18 tahun 2004 tentang Perkebunan, UU No. 31 tahun 2004 tentang perikanan dan UU
No. 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Adapun peraturan yang terkait dengan sejumlah UU tersebut adalah Peraturan Presiden No. 77 tahun 2005
tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan dan
Instruksi Presiden No. 3 tahun 2007 tentang Kebijakan Perberasan.
Walau dalam undang-undang yang telah disetujui DPR tersebut
tersurat upaya untuk melindungi petani kecil,
tampak jelas ide-ide Neolib telah terakomodasi dengan sangat baik.
Sebagai contoh dalam UU tentang Perkebunan Bab III Pasal 11 berbunyi: (1) Hak
guna usaha untuk usaha perkebunan diberikan dengan jangka waktu paling lama 35
(tiga puluh lima) tahun. (2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
atas permohonan pemegang hak, diberikan perpanjangan jangka waktu paling lama
25 (dua puluh lima) tahun oleh instansi yang berwenang di bidang pertanahan,
jika pelaku usaha perkebunan yang bersangkutan menurut penilaian Menteri,
memenuhi seluruh kewajibannya dan melaksanakan pengelolaan kebun sesuai dengan
ketentuan teknis yang ditetapkan. (3) Setelah jangka waktu perpanjangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir, atas permohonan bekas pemegang hak,
diberikan hak guna usaha baru, dengan jangka waktu sebagaimana yang ditentukan
pada ayat (1) dan persyaratan yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2).
Hak guna usaha yang dimaksud berlaku bagi penanaman modal
asing secara bebas, dengan rentang waktu yang sangat panjang bahkan sepanjang
masa. Dengan UU semacam ini bisa dipastikan petani Indonesia kehilangan potensi untuk berkembang. Di
sisi lain penerapan UU Perkebunan juga secara substantif bertentangan dengan UU
tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Gaimana gambaran UUPLPPB tersebut?
Praktik Neolib juga tampak pada adanya tekanan terhadap
peniadaan subsidi pupuk bagi petani. Pemerintah akhirnya berketetapan
menurunkan subsidi dari tahun ke tahun. Di sisi lain, Pemerintah juga tidak
berupaya membeli seluruh hasil panen padi petani. Tekanan perdagangan
internasional yang menuntut pembebasan bea masuk untuk produk-produk pertanian
disikapi tanpa daya oleh Pemerintah.
Penjelasan lebih rinci dapat dibaca:
Deliarnov, 1997, Perkembangan Pemikiran Ekonomi, Rajawali Press,
Jakarta.